JAKARTA - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana (H), menjalani pemeriksaan mendalam oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat, 13 November 2025. Pemeriksaan ini berlangsung selama kurang lebih lima jam, dimulai dari pukul 12.30 WIB hingga 17.50 WIB.
"Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud, " tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Laporan yang memicu pemeriksaan ini adalah Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor atas nama saudara AS. Proses penyidikan ini juga diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 3 Oktober 2025.
"Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan (terkait) materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian, " jelas Brigjen Pol. Trunoyudo.
Lebih lanjut, ia mengonfirmasi bahwa perkara ini telah memasuki tahap penyidikan substantif. Polri berjanji akan mengedepankan asas kehati-hatian dalam setiap langkahnya.
"Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan, " imbuhnya.
Kasus yang menjerat orang nomor dua di Bangka Belitung ini diduga berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang patut diduga tidak benar. Dugaan pelanggaran ini merujuk pada Pasal 263 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Objek penyidikan yang menjadi sorotan adalah ijazah yang diduga berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Universitas tersebut diketahui telah resmi ditutup oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024. (PERS)

Updates.