BAZNAS Tegaskan Zakat Tidak untuk Program Makan Bergizi Gratis

    BAZNAS Tegaskan Zakat Tidak untuk Program Makan Bergizi Gratis
    Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM

    JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memberikan klarifikasi tegas mengenai penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat. BAZNAS menegaskan bahwa dana amanah ini tidak dialokasikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    "Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf, " ujar Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/2/2026).

    Menurut Dr. Rizaludin, pemanfaatan ZIS memiliki rambu-rambu yang jelas dan telah ditetapkan dalam syariat Islam, sehingga tidak dapat dialihkan ke peruntukan lain. Dana zakat secara syariat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf), yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

    Ia menekankan bahwa ketentuan delapan asnaf menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS. Seluruh proses, mulai dari penghimpunan hingga pendistribusian, harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

    Dr. Rizaludin menambahkan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan inisiatif pemerintah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara dana ZIS merupakan amanah dari masyarakat yang pengelolaannya diatur secara ketat oleh syariat Islam.

    "Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG, " jelasnya.

    Lebih lanjut, pengelolaan zakat di BAZNAS juga berpedoman pada prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini memastikan pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.

    Dalam implementasinya, BAZNAS memfokuskan penyaluran dan pendayagunaan ZIS pada program pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.

    Menyikapi potensi informasi yang simpang siur, Dr. Rizaludin mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Ia menegaskan bahwa amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran bagi mereka yang berhak menerima di seluruh penjuru Indonesia.

    "Kami (BAZNAS) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id, " pungkasnya. (PERS) 

    baznas zakat infak sedekah mbg syariat islam
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Abdullah Rasyid: Bangga dengan Paspor Indonesia...

    Artikel Berikutnya

    Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11

    Ikuti Kami