BGN Berantas Culas Program Makan Bergizi Gratis, Ancaman Pidana Menanti

    BGN Berantas Culas Program Makan Bergizi Gratis, Ancaman Pidana Menanti
    Wakil Ketua BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya

    TUBAN - Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan komitmen serius dalam memberantas praktik kecurangan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Instansi ini menegaskan tak akan ragu memberikan sanksi tegas, termasuk menyerahkan kasus pelanggaran berat kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara pidana.

    Langkah ini diambil menyusul laporan maraknya pelanggaran standar yang diduga dilakukan oleh oknum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lapangan. Pelanggaran yang dimaksud mencakup penyajian menu yang berpotensi menyebabkan keracunan hingga pengurangan kualitas bahan makanan.

    Wakil Ketua BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, dalam kunjungannya ke Pendapa Kridha Manunggal Tuban pada Senin (1/4), secara tegas menyatakan bahwa program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo ini tidak boleh dicemari oleh tindakan curang.

    "Dengan anggaran yang sangat besar, bukan hanya teknis di lapangan yang harus diperhatikan, tetapi juga fungsi kontrol harus kuat, " tegas Sony.

    Ia menambahkan bahwa pengawasan program MBG kini telah ditingkatkan menjadi berlapis. Selain partisipasi aktif masyarakat melalui pelaporan menu dan harga di media sosial SPPG, pengawasan juga melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Polri.

    BGN mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Agung yang telah meluncurkan sistem "Jaga Dapur MBG". Sistem berbasis pelaporan masyarakat ini dinilai sebagai langkah pencegahan yang sangat efektif.

    "Ini langkah pencegahan yang sangat efektif. Justru penerima manfaat seperti siswa, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang akan melaporkan jika ada penyimpangan, " ujarnya.

    Saat ini, tercatat sebanyak 26.126 SPPG beroperasi di seluruh Indonesia, termasuk 129 unit di Tuban. Sony mengingatkan para mitra SPPG untuk menjaga kualitas dan harga menu dengan ketat.

    "Hati-hati, jangan melakukan mark-up, jangan menurunkan kualitas. Semua sekarang dimonitor, baik oleh masyarakat, APIP, maupun aparat penegak hukum, " tandasnya.

    Sebagai upaya transparansi, BGN mewajibkan seluruh SPPG memiliki akun media sosial. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini akan berujung pada sanksi bertahap, mulai dari teguran hingga tindakan lebih lanjut.

    Menyoroti kasus keracunan yang sempat mencuat, Sony mengidentifikasi akar masalahnya adalah ketidakpatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).

    "Mulai dari penerimaan bahan, proses memasak, pemorsian, hingga distribusi itu semua ada SOP. Kalau makanan basi saat diterima, berarti SOP tidak dijalankan, " jelasnya.

    Ia mengungkapkan bahwa pada periode sebelumnya, sebanyak 65 SPPG terpaksa disuspensi karena menyajikan menu berkualitas rendah dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Lebih lanjut, Sony menegaskan bahwa pelanggaran tertentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

    "Kalau harganya tetap Rp 10 ribu tapi kualitasnya diturunkan, ada selisih yang diambil, itu bisa masuk tindak pidana korupsi. Silakan aparat penegak hukum melakukan penyidikan, " tegasnya.

    Terkait kasus dugaan keracunan di Tuban yang masih dalam proses, BGN menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada penyidik kepolisian.

    "Silakan ditanyakan kepada penyidik. Tidak serta-merta langsung ada tersangka, harus ada pemeriksaan laboratorium dulu, " pungkas Sony.

    Dengan pengawasan berlapis dan keterlibatan aktif masyarakat, BGN berupaya memastikan program MBG senantiasa menghadirkan makanan bergizi dan aman bagi kelompok rentan di seluruh penjuru negeri. (PERS) 

    gizi korupsi hukum pidana pengawasan pangan program pemerintah kualitas makanan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kejagung RI Kawal Program Makan Bergizi...

    Artikel Berikutnya

    Gempa M7,6 Guncang Sulut dan Malut, Manado...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Patroli Satgas Damai Cartenz di Ilaga Berjalan Aman, Jalur Rawan Dipantau Intensif
    Danramil 13 Bendo bersama Forkopimca Bendo Hadiri Pelantikan Perangkat Desa (Kasi Pemerintahan) Desa Kinandang
    AKTIF BERSAMA PERANGKAT DESA, MENJADIKAN HUBUNGAN KERJA ANTARA BABINSA DAN APARAT DESA BALEREJO SEMAKIN SOLID   
    Rinjani Kembali Menyapa Pendaki, Kuota Harian Diterapkan
    Investasi Rp173 Triliun Mengalir ke RI Pasca Kunjungan Presiden Prabowo ke Korsel

    Ikuti Kami