Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih Ditahan, Diduga Korupsi Aluminium Rp133 Miliar

    Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih Ditahan, Diduga Korupsi Aluminium Rp133 Miliar
    Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih

    MEDAN - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menorehkan babak baru dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan penahanan terhadap seorang pejabat PT Inalum. Sosok yang dimaksud adalah Direktur Pelaksana PT. Inalum, yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi penjualan aluminium periode 2018-2024.

    Penetapan tersangka baru ini diungkapkan oleh Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut, Bani Ginting, di Medan pada Senin (22/12/2025). Tersangka baru ini berinisial OAK (Oggy Achmad Kosasih), yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana PT. Inalum pada periode 2019-2021. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka.

    “Hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial OAK (Oggy Achmad Kosasih) selaku Direktur Pelaksana PT. Inalum periode jabatan tahun 2019-2021, ” ucap Bani Ginting, Senin (22/12/2025).

    Menurut Bani Ginting, OAK diduga bertindak bersama-sama dengan tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan, yaitu DS dan JS. Keterlibatan mereka mengarah pada dugaan adanya mufakat jahat untuk mengubah skema pembayaran yang seharusnya dilakukan secara tunai (cash) dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN).

    “Dimana tersangka OAK bersama sama dengan tersangka DS dan JS (yang telah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh penyidik), ” kata Bani.

    Perubahan skema pembayaran ini menjadi krusial. Dari yang semula harusnya tunai, diubah menjadi menggunakan Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan jangka waktu pembayaran (tenor) selama 180 hari. Kebijakan ini kemudian berujung pada tidak dilakukannya pembayaran oleh PT PASU atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.

    “Dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran, sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari, ” ujarnya.

    Dampak dari perubahan skema pembayaran dan ketidakpatuhan PT PASU ini sangat signifikan, yaitu mengakibatkan kerugian negara pada PT. Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000, - (delapan juta dolar Amerika). Jika dikonversikan ke dalam Rupiah, angka ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000, atau seratus tiga puluh tiga miliar lebih. Nominal kerugian negara ini masih dalam proses perhitungan lebih lanjut untuk kepastiannya.

    “Sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000, - (delapan juta dolar amerika yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 atau seratus tigapuluh tiga miliar lebih), ” imbuh Bani.

    Atas perbuatannya, tersangka OAK dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Bani Ginting menambahkan, penahanan terhadap tersangka OAK dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan dan untuk mencegah potensi tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri. Penahanan ini tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT - 31/L.2/Fd.2/12/2025, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 22 Desember 2025, untuk jangka waktu 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IA Tanjung Gusta Medan.

    “Surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT - 31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan, ” imbuh Bani.

    Sebelumnya, pada tanggal 17 Desember 2025, Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut telah lebih dulu menahan dua orang tersangka terkait kasus serupa. (PERS)

    korupsi pt inalum kejati sumut pidana khusus dugaan korupsi kerugian negara penahanan pejabat oggy achmad kosasih
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Gandeng Lemhannas, BNPB Tekankan Pentingnya...

    Artikel Berikutnya

    KPK Ungkap Sindikat Kredit Fiktif BPR Jepara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tingkatkan Kemampuan dan Ketangkasan Prajurit, Kodim 0811 Tuban Latihan Pencak Silat Militer
    Polres Pacitan Gandeng Ipda Purnomo Rehabiltasi Lima ODGJ
    Gratis, Polres Kediri Kota Temukan dan Kembalikan Motor Hilang  kepada Pemiliknya
    Polri Hadir Menyentuh dari Pintu ke Pintu: Layanan Kesehatan dan Home Visit Ringankan Derita Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
    Persit KCK Kodim Temanggung: Fondasi Harmoni Keluarga Prajurit

    Ikuti Kami