Dirut Pertamina International Shipping Yoki Firnandi Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp285 Triliun

    Dirut Pertamina International Shipping Yoki Firnandi Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp285 Triliun
    Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022-2024, Yoki Firnandi, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 14 tahun

    JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022-2024, Yoki Firnandi, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 14 tahun. Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023. Perasaan saya sebagai seorang yang mengikuti perkembangan kasus ini sungguh prihatin melihat begitu besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

    Menurut JPU, Triyana Setia Putra, Yoki Firnandi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut. Hal ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

    "Sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, " ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/02/2026).

    Selain tuntutan pidana penjara, Yoki juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam memberikan efek jera.

    Lebih lanjut, Yoki juga dimintakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika terdakwa tidak dapat melunasi kewajiban ini dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Situasi ini tentu menjadi pukulan berat bagi terdakwa dan menjadi pengingat bagi siapa saja yang menjabat posisi strategis.

    Apabila harta benda Yoki tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban uang pengganti, maka akan ada pidana penjara tambahan selama 7 tahun. JPU menjelaskan bahwa jika pembayaran uang pengganti hanya sebagian, maka jumlah tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan.

    Dalam persidangan yang sama, dua terdakwa lain juga menghadapi tuntutan serupa. Mereka adalah Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024, Agus Purwono, dan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025, Sani Dinar Saifudin. Keduanya dituntut dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

    Ketiga terdakwa ini diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp285, 18 triliun. Angka yang sangat fantastis, bukan? Kerugian ini meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2, 73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25, 44 triliun, kerugian perekonomian negara senilai Rp171, 99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2, 62 miliar dolar AS.

    Rincian kerugian keuangan negara mencakup pengadaan impor produk kilang atau BBM senilai 5, 74 miliar dolar AS dan penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023 senilai Rp2, 54 triliun. Sementara itu, kerugian perekonomian negara timbul dari kemahalan harga pengadaan BBM yang membebani ekonomi. Keuntungan ilegal diduga berasal dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM domestik. (PERS) 

    korupsi migas pertamina hukum pidana kejaksaan agung berita korupsi skandal pertamina yoki firnandi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Puspom TNI Laksanakan Apel Gelar Operasi...

    Artikel Berikutnya

    Satgas Gulbencal Kodam IM Percepat Jembatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PH Siang Polsek Waled, Polisi Atur Lalu Lintas dan Bantu Penyeberangan Warga di Jalur Waled–Kuningan
    Prof. Mia Amiati: Membentuk Jaksa Tangguh Melalui Penguasaan “Public Speaking”
    Validasi Potensi SDH untuk Penyusunan Buku RPKH Dikawal Khusus Perhutani Banyuwangi Barat
    Bhabinkamtibmas Polsek Gegesik Polresta Cirebon melaksanakan pendampingan dan pengawasan langsung di lapangan  kegiatan penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) 
    Cipayung Plus Kompak Dukung Pengeloaan Hutan Perhutani Banyuwangi Barat

    Ikuti Kami