JAKARTA - Keadilan sejatinya adalah hak setiap insan, namun impian ini terbentur tembok jika masyarakat awam terhadap hukum. Tanpa pemahaman yang memadai tentang hak dan kewajiban, serta alur kerja sistem peradilan, bagaimana mungkin kita bisa memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya?
"Saya sering melihat betapa banyak saudara kita yang justru menjadi korban ketidakadilan semata-mata karena ketidaktahuan mereka akan hak-hak yang melekat pada diri, " jelas Dr. Muhd. Naf'an, SH., MH., Wakil Ketua Umum Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), Minggu (29/03/2026) di Jakarta.
Kesenjangan pemahaman hukum ini menciptakan kerentanan yang nyata. Mulai dari hak-hak yang terinjak tanpa disadari, kesulitan dalam menyelesaikan persoalan hukum secara adil, hingga munculnya rasa tidak percaya pada lembaga yang seharusnya menjadi pilar keadilan.
"Ini adalah potret yang menyayat hati, dan saya percaya, kita semua merasakan kepedihan ini, " tutur Dr. Naf'an.
Oleh karena itu, upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan mendesak yang tak bisa ditunda. Bayangkan, betapa kuatnya kita jika setiap individu paham betul bagaimana melindungi diri dari kesewenang-wenangan, mengerti setiap langkah dalam proses hukum, dan bahkan mampu berkontribusi aktif dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan beradab. Ini bukan utopia, ini adalah tujuan yang bisa kita raih.
Meningkatkan literasi hukum berarti membuka pintu bagi setiap warga negara untuk menjadi agen perubahan. Ketika masyarakat melek hukum, mereka bukan hanya mampu menjaga diri, tapi juga menjadi kekuatan pendorong reformasi hukum. Masukan yang konstruktif, identifikasi kelemahan regulasi, dan tuntutan penegakan hukum yang konsisten akan mengalir deras. Inilah yang akan membangun kembali kepercayaan publik dan memperkokoh pilar supremasi hukum di negeri ini.
"Masyarakat perlu diberdayakan melalui literasi hukum, sehingga ketidakadilan karena ketidaktahuan tidak perlu terjadi, " lanjut Dr. Naf'an.
Kalimat ini mengingatkan kita bahwa penyuluhan hukum yang menyentuh langsung ke akar rumput, program edukasi yang mudah dijangkau, serta pemanfaatan teknologi informasi yang kian canggih, adalah senjata ampuh bagi pejuang keadilan.
"Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan keadilan yang kita impikan. Pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan kita semua, harus bergandengan tangan. Hanya dengan begitu, cita-cita keadilan yang merata dan dapat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia akan terwujud nyata, " tutup Naf'an. (PERS)

Updates.