JAKARTA - Persepsi bahwa hukum dapat dibeli atau dipesan adalah pandangan yang keliru dan merusak sendi-sendi keadilan. Penegasan ini datang dari Dr. Muhd. Naf'an, SH., MH., seorang pakar hukum yang vokal menyuarakan pentingnya integritas dalam sistem peradilan. Baginya, gagasan semacam itu sama sekali tidak mencerminkan esensi dari penegakan hukum yang sesungguhnya.
Pengalaman bertahun-tahun berkecimpung dalam dunia hukum telah menggoreskan pemahaman mendalam tentang betapa krusialnya independensi para penegak hukum. Dr. Naf'an melihat sendiri bagaimana upaya-upaya untuk 'memesan' hasil sebuah perkara dapat merusak kepercayaan publik dan mengikis prinsip supremasi hukum. Hal ini bukan sekadar teori, melainkan realitas pahit yang harus terus dilawan.
“Saya tidak sepakat dengan persepsi umum jika Hukum itu bisa dipesan, ” kata Dr. Muhd. Naf'an, SH., MH., dalam sebuah diskusi yang hangat, Sabtu (28/03/2026) di Jakarta.
Beliau menambahkan, pandangan yang menganggap hukum sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan adalah pandangan yang berbahaya. Hal ini berpotensi melahirkan tirani dan ketidakadilan bagi masyarakat awam yang tidak memiliki akses atau kekuatan untuk 'memesan' keadilan. Integritas, kejujuran, dan profesionalisme adalah pilar utama yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap individu yang terlibat dalam proses peradilan, mulai dari hakim, jaksa, hingga advokat.
Menurut Dr. Naf'an, penegakan hukum yang adil dan berkeadilan hanya dapat terwujud apabila ada komitmen kuat dari seluruh elemen sistem peradilan untuk bekerja sesuai koridor hukum dan etika. Upaya-upaya untuk memastikan independensi peradilan harus terus diperkuat, termasuk melalui reformasi regulasi dan peningkatan kesadaran moral para praktisi hukum. Ia meyakini, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum yang tidak terpengaruh oleh intervensi pihak manapun. (PERS)

Updates.