JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, melalui kuasa hukumnya, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keberatan ini dilayangkan karena Nurhadi dan rekannya, Doni Kusuma, menilai dakwaan yang disusun oleh JPU tidak cermat dan mengandung cacat formil.
Dalam sidang yang digelar pada hari ini, tim kuasa hukum Nurhadi menyampaikan bahwa dakwaan JPU dinilai terlalu umum dan tidak merinci secara jelas perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada kliennya. Mereka berpendapat bahwa JPU gagal menjelaskan secara spesifik bagaimana gratifikasi tersebut diterima dan digunakan, serta bagaimana unsur TPPU terpenuhi dalam kasus ini. Selain itu, keberatan juga diajukan terkait dengan surat pelimpahan perkara yang dinilai belum memenuhi syarat hukum.
Pihak pembela menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Mereka berkeyakinan bahwa dakwaan tersebut merupakan kekeliruan dalam penegakan hukum. Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menerima eksepsi yang telah diajukan, sehingga proses persidangan dapat berjalan lebih adil dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Keberatan ini menjadi langkah awal dalam upaya pembelaan Nurhadi dan Doni Kusuma dalam menghadapi tuntutan pidana yang memberatkannya.
Menanggapi nota keberatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan akan mempelajari lebih lanjut seluruh argumen yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau seiring berjalannya proses persidangan di pengadilan. (PERS)

Updates.