Fahri Bachmid: Putusan MK Jadi Pemandu Amandemen UU Polri

    Fahri Bachmid: Putusan MK Jadi Pemandu Amandemen UU Polri
    Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid

    JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memiliki peran vital sebagai kompas konstitusional untuk setiap amandemen Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Dalam konteks perubahan UU Polri, Fahri menekankan bahwa kaidah putusan MK, yang secara tegas mewajibkan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian, alias jabatan sipil, untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, harus terintegrasi penuh ke dalam sistem hukum Indonesia.

    "Sebab telah menjadi ius constitutum atau hukum positif berdasarkan putusan MK. All law is judge-made law, " ujar Fahri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Oleh karena itu, menurut pandangannya, pemerintah perlu segera merancang instrumen kebijakan hukum yang memadai. Tujuannya adalah untuk mengatur mekanisme transisi bagi anggota Polri aktif yang saat ini memegang berbagai jabatan publik strategis di pemerintahan.

    Fahri menjelaskan bahwa kebijakan ini krusial untuk memastikan prinsip konstitusionalisme, yang telah terwujud melalui putusan MK, tetap dijunjung tinggi. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan potensi kompleksitas ketatanegaraan dan pemerintahan yang timbul akibat dampak putusan MK pada jabatan-jabatan publik yang kini diisi oleh anggota Polri.

    "Pilihan kebijakan ini penting untuk mengatur transisi agar tercipta keadaan hukum yang tertib atau legal order, " katanya.

    Secara yuridis, Fahri menambahkan bahwa putusan MK ini membawa mandat konstitusional yang signifikan. Hal ini menjadikannya sangat penting untuk diakomodir oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam merumuskan strategi reformasi Polri, termasuk dalam rencana amandemen UU Polri di masa mendatang.

    Ia menyoroti bahwa pertimbangan yuridis dan konstitusional yang dirumuskan oleh MK sejalan dengan desain konstitusional yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Pasal tersebut menyatakan, "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum."

    Fahri menegaskan bahwa rumusan norma ini merupakan mandat konstitusional utama bagi Polri, sekaligus menjadi landasan hukum fundamental bagi fungsi dan kewenangan mereka dalam menjaga keutuhan bangsa.

    Hal ini, lanjutnya, berkaitan erat dengan posisi Polri dalam sistem pertahanan negara. Konstitusi secara tegas menempatkan Polri sebagai bagian dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata), bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kekuatan utama.

    "Sementara rakyat menjadi kekuatan pendukung, " pungkas Fahri.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian, atau jabatan sipil, wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, MK menghapus ketentuan yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya terlebih dahulu.

    "Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, " ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

    Mahkamah mengabulkan permohonan yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. (PERS)

    uu polri putusan mk reformasi polri jabatan sipil konstitusional hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Atalia Praratya: Dari Dosen Menjadi Wakil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Personil Polsek Cikampek Aiptu Nana Pengamanan Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Parakanmulya Guna Kelancaran Giat 
    Patroli Malam Minggu Polsek Cikampek Cegah C3 Sasar Jalur Interchange Kalihurip dan Kawasan Indotaisei 
    Cegah C3, Tawuran dan Gank Motor, Patroli Subuh Połsek Cikampek Pantau Jalur Dawuan 
    Polsek Cikampek dan Kades Kertawaluya Kawal Langsung Evakuasi Mesin dan Cabin Pesawat GA8 Airvan dari Sawah 
    Polres Pasaman dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Bandang di Koto Alam Salareh Aia, Agam

    Ikuti Kami