JAKARTA - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Dr. TB Ace Hasan Syadzily, menekankan pentingnya pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya penanggulangan terorisme, namun harus tetap berada dalam kerangka menjaga kedaulatan negara. Penegasan ini terutama relevan ketika ancaman terorisme telah melintasi batas-batas negara.
Ace menjelaskan bahwa terorisme merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime (EOC) yang tidak hanya mengancam aspek keamanan, tetapi juga berpotensi besar mengganggu kedaulatan bangsa. Ia menambahkan bahwa terorisme dapat menjadi alat untuk merusak kedaulatan sebuah negara, mengingat sifatnya yang sangat merusak dan mengancam eksistensi.
"Terorisme juga bisa menjadi instrumen untuk membuat kedaulatan bangsa kita terganggu, karena kita tahu salah satu extra ordinary crime (EOC), kriminalitas yang sifatnya luar biasa itu dianggap terorisme. Karena itu maka (pelibatan TNI hanya) pada batas-batas di mana terorisme bisa ganggu kedaulatan kita, " ujar Ace saat ditemui di Kantor Lemhannas, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Menurut pandangan Ace, pelibatan TNI menjadi suatu keniscayaan apabila terdeteksi adanya indikasi keterlibatan kekuatan asing dalam aksi terorisme yang secara langsung mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, ia menegaskan bahwa kepolisian akan tetap menjadi garda terdepan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap pelaku terorisme, sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dalam koridor penegakan hukum tetap pada kepolisian. Ini saya kira kalau keterlibatan dari TNI itu harus dilihat dan itu saya lihat juga sudah dari dulu, " jelasnya.
Ace juga mengingatkan bahwa TNI memiliki pasukan khusus antiteror yang memang disiapkan untuk merespons situasi genting yang membahayakan kedaulatan dan keutuhan negara.
Pernyataan Gubernur Lemhannas ini muncul di tengah perdebatan hangat mengenai beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tugas TNI dalam mengatasi terorisme. Draf tersebut telah menuai kritik dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi advokasi hak asasi manusia.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf Perpres tersebut bermasalah baik secara formal maupun substansial. Mereka berpendapat bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Terorisme, seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan peraturan presiden. Hal ini didasarkan pada Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI yang menekankan bahwa pengaturan tugas TNI harus ditetapkan melalui undang-undang.
Lebih lanjut, secara materiil, Koalisi Masyarakat Sipil berpandangan bahwa kewenangan TNI dalam mengatasi terorisme dapat berpotensi membahayakan prinsip demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan supremasi hukum. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah adanya frasa “operasi lainnya” dalam draf Perpres tersebut, yang dinilai sangat rentan terhadap multitafsir dan berpotensi disalahgunakan.
"Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi, " tegas Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataannya. (PERS)

Updates.