Gus Yaqut Bungkam Soal Status Tersangka Korupsi Kuota Haji

    Gus Yaqut Bungkam Soal Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
    Gus Yaqut, mantan Menteri Agama

    JAKARTA - Gus Yaqut, mantan Menteri Agama, memilih untuk bungkam terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap ini ia tunjukkan setibanya di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

    "Saya enggak akan memberikan tanggapan itu ya, " ujar Gus Yaqut, Jumat (30/1/2026), sembari meminta izin kepada awak media yang mengerumuninya untuk segera masuk ke dalam gedung.

    Ia kembali menegaskan sikapnya saat ditanya mengenai kemungkinan adanya aliran dana ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Permohonan izin untuk lewat kembali dilontarkannya, menunjukkan ketidaknyamanannya untuk menjawab pertanyaan tersebut di hadapan publik.

    Gus Yaqut tiba di Gedung KPK Merah Putih pada pukul 13.17 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, Melissa Anggraini, serta beberapa orang lainnya. Ia mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan peci senada.

    "Saya bawa block note saja. Saya block note saja, buat mencatat. Enggak ada (isinya). Permisi ya, " ucapnya singkat sebelum memasuki gedung.

    Setelah mengisi daftar hadir, Gus Yaqut duduk sejenak di lobi sebelum memasuki ruang pemeriksaan untuk menjalani agenda yang telah dijadwalkan. (PERS) 

    gus yaqut kpk korupsi haji tersangka kemenag berita politik
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    BPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Minyak:...

    Artikel Berikutnya

    Saksi Harnowo Susanto Ungkap Perintah Eks...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Korem 084/Bhaskara Jaya Laksanakan Penilaian Zona Integritas Tahun 2026
    Personil Yonif 756/WMS dan Persit Kartika Candra Kirana Cabang XL Yonif 756/WMS Laksanakan Donor Darah Di Kabupaten Jayawijaya
    Seleksi SIPSS 2026 di Sumbar Masuk Tahap Uji Jasmani, Seluruh Peserta Lolos
    Bidkeu Polda Sumbar Evaluasi IKPA dan Tukin 2025 untuk Perkuat Akuntabilitas Anggaran
    Biddokkes Polda Sumbar Buka Layanan Pengobatan Gratis bagi Korban Banjir di Padang

    Ikuti Kami