HUT ke-23, Abdul Karim: Propam Polri Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan

    HUT ke-23, Abdul Karim: Propam Polri Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan
    Jenderal Polisi Abdul Karim, Kepala Divisi Propam Polri

    JAKARTA - Peringati hari jadinya yang ke-23 pada 17 Oktober 2025, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan tekadnya untuk terus berbenah dan berjuang demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim, Kepala Divisi Propam Polri, sebagai upaya mewujudkan institusi Polri yang semakin profesional dan dicintai rakyat.

    "Dirgahayu Propam Polri ke-23. Profesional, disiplin, akurat, dan beretika, " ujar Abdul Karim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/10/2025).

    Lebih lanjut, Abdul Karim menyampaikan permohonan maaf yang tulus apabila dalam perjalanannya masih terdapat kekurangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia menyadari bahwa sebagai sebuah institusi, Divisi Propam Polri terus belajar dan berupaya untuk menyempurnakan kinerjanya.

    "Pada momen hari jadi ke-23, saya selaku pimpinan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Kami menyadari masih terdapat kekurangan dalam pelayanan kami, " tuturnya.

    Meskipun demikian, momentum hari jadi ini justru menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Propam Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Abdul Karim berharap agar Propam Polri semakin matang dan mampu beradaptasi dengan segala tantangan zaman. Ia menekankan pentingnya Propam untuk tetap menjadi garda terdepan dalam membangun kepercayaan publik serta menjadi contoh integritas bagi seluruh anggota Polri.

    Tugas utama Divisi Propam Polri meliputi pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi serta pengamanan internal di lingkungan Polri. Hal ini mencakup penegakan disiplin dan ketertiban anggota, penanganan pengaduan masyarakat terkait penyimpangan anggota, serta penyelidikan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.

    Masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran oleh anggota Polri dapat melakukannya melalui beberapa cara, yaitu dengan datang langsung ke bagian pengaduan di Mabes Polri, Polda, atau Polres terdekat, mengirimkan surat, menggunakan aplikasi Propam presisi, atau menghubungi nomor WhatsApp Yanduan serta hotline yang tersedia. (PERS

    propam polri hut ke-23 abdul karim pelayanan publik polri presisi jurnalisme investigasi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Setahun Pemerintahan Prabowo: TNI Berganti...

    Artikel Berikutnya

    Presiden Prabowo Pimpin HUT ke-80 TNI: Apresiasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Waketum Kadin Yugi Prayanto di Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
    Satgas TMMD ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Pengerjaan Perehaban Rumah Layak Huni, Capai Progres 55% di Hari ke-14
    Bangun Budaya Integritas, Lapas Kelas IIB Slawi Sosialisasikan Anti Gratifikasi kepada Pengunjung
    Kegiatan Patroli Polsek Banyusari dan Pol PP Pengamanan Hari Santri Nasional Tahun 2025
    Hari Santri 2025 Di Klaten: Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia  

    Ikuti Kami