Irjen TNI Pimpin Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa UO Mabes TNI TA 2026

    Irjen TNI Pimpin Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa UO Mabes TNI TA 2026

    Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang diwakili Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Laksdya TNI Hersan memimpin acara Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa secara kolektif UO Mabes TNI Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/01/2026).

    Pengadaan barang dan jasa UO Mabes TNI Tahun Anggaran 2026 mencakup sebanyak 49 kontrak. Dari jumlah tersebut, 46 kontrak meliputi pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan mesin, sarana dan prasarana, serta alat komunikasi dan elektronika. Selain itu, terdapat 3 kontrak pengadaan gedung dan bangunan serta sarana dan prasarana melalui program Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan 4 perjanjian kerja sama UO Mabes TNI dengan PT Telkom, PT Telkomsat, dan PT Linknet.

     

    Dalam amanat Panglima TNI yang dibacakan oleh Irjen TNI, disampaikan bahwa penandatanganan kontrak secara kolektif ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Langkah ini juga bertujuan untuk mempercepat daya serap anggaran sekaligus mencegah terjadinya kegiatan lintas tahun.

     

    Panglima TNI berharap kegiatan penandatanganan kontrak secara kolektif dapat dilaksanakan secara berkesinambungan setiap tahun. Para pejabat pengadaan barang dan jasa diharapkan melaksanakan proses pemilihan penyedia sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sementara para pejabat pembuat komitmen serta penyedia barang dan jasa diminta melaksanakan kontrak sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam perjanjian.

     

    Menutup sambutannya, Panglima TNI menegaskan bahwa pengawasan internal memegang peran strategis dalam menjamin kelancaran, ketepatan waktu, serta akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan TNI. “Inspektorat Jenderal TNI sebagai APIP agar membantu pelaksanaan kegiatan untuk mencegah timbulnya permasalahan dan keterlambatan penyelesaian pengadaan barang dan jasa untuk satker yang mengikuti dalam penandatanganan kontrak ini agar mempercepat proses pengadaan barang dan jasa di satkernya masing-masing, ” tutupnya. (Puspen TNI)

    jakarta
    Ahmad Rohanda

    Ahmad Rohanda

    Artikel Sebelumnya

    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya...

    Artikel Berikutnya

    Eks PPK Kemendikbudristek Harnowo Susanto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Korem 084/Bhaskara Jaya Laksanakan Penilaian Zona Integritas Tahun 2026
    Personil Yonif 756/WMS dan Persit Kartika Candra Kirana Cabang XL Yonif 756/WMS Laksanakan Donor Darah Di Kabupaten Jayawijaya
    Seleksi SIPSS 2026 di Sumbar Masuk Tahap Uji Jasmani, Seluruh Peserta Lolos
    Bidkeu Polda Sumbar Evaluasi IKPA dan Tukin 2025 untuk Perkuat Akuntabilitas Anggaran
    Biddokkes Polda Sumbar Buka Layanan Pengobatan Gratis bagi Korban Banjir di Padang

    Ikuti Kami