JAKARTA - Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil sikap tegas dengan menolak permohonan untuk membuka blokir 36 rekening bank milik terdakwa Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Keputusan ini diambil karena rekening-rekening tersebut dinilai masih krusial untuk proses pembuktian dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Jaksa menjelaskan bahwa pemblokiran sejumlah rekening bank dan polis asuransi, termasuk milik Yoki Firnandi, telah dilakukan sebelumnya oleh tim penyidik Kejaksaan Agung RI. Hal ini berdasarkan lampiran berkas perkara nomor 104, sebagai respons atas permohonan dari penyidik.
"Selanjutnya terkait pembukaan blokir dari terdakwa Yoki Firnandi. Bah bahwa benar dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI telah dilakukan pemblokiran sejumlah rekening bank dan polis asuransi. Sebagaimana tercantum dalam lampiran berkas perkara nomer 104 berdasarkan permohonan dari penyidik Kejagung RI, " ujar jaksa di persidangan.
Menurut jaksa, rekening dan polis asuransi yang diblokir tersebut masih sangat dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian pada tahap penuntutan perkara yang sedang berjalan. Oleh karena itu, JPU menyatakan keberatan atas permohonan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa untuk membuka blokir tersebut.
"Maka penuntut umum keberatan terhadap permohonan penasihat hukum dalam pembukaan blokir tersebut, " tegasnya.
Lebih lanjut, jaksa merujuk pada Pasal 39 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak penyitaan atau pemblokiran. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemblokiran dapat dilakukan terhadap benda yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau yang digunakan dalam tindak pidana.
"Dengan demikian pemblokiran atas rekening dan polis tersebut masih sah dah diperlukan dalam rangka menjamin efektivitas proses pembuktian di persidangan, " ungkap jaksa.
Akibatnya, permohonan pembukaan blokir rekening dan polis asuransi milik terdakwa Yoki Firnandi beserta pihak terkait, sebagaimana yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya, belum dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Dengan demikian permohonan pembukaan rekening dan polis asuransi milik terdakwa. Dan pihak-pihak terkait sebagai mana dimohonkan oleh penasihat hukum belum dapat dikabulkan, " tandasnya.
Dalam sidang yang sama, Majelis Hakim juga secara tegas menolak eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023. Terdakwa dalam perkara ini meliputi eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; serta eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.
"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Sani Dinar Saifudin tidak dapat diterima seluruhnya, " ujar hakim ketua Fajar Kusuma di persidangan.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan materil. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo tersebut, " putus hakim ketua.
Sebelumnya, kuasa hukum Yoki Firnandi mengajukan permohonan kepada JPU untuk membuka 36 rekening kliennya yang diblokir. Menurut kuasa hukum, dari total 38 rekening yang disita atas nama Yoki Firnandi, hanya dua yang masuk dalam berkas perkara. Pihak kuasa hukum memahami jika dua rekening tersebut masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap, namun mereka merasa 36 rekening lainnya tidak terkait langsung dengan berkas perkara.
"Kami hendak mengajukan pembukaan pencatatan blokir rekening majelis. Karena ada 38 rekening yang disita dalam perkara a quo atas nama klien kami yang diblokir. Dua di antaranya itu masuk berkas, " kata kuasa hukum Yoki di persidangan, Senin (27/10/2025).
"Kami paham kalau dua itu menunggu putusan berkekuatan tetap, tapi 36 rekening nggak masuk dalam berkas perkara, kami sudah menginventarisir rekening tersebut, surat permohonan ini akan kami sampaikan kepada majelis hakim. Agar majelis hakim menetapkan untuk membuka rekening tersebut, untuk memerintahkan penuntut umum untuk membuka rekening tersebut, " jelasnya. (PERS)

Updates.