Jaksa Tuntut Mati ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Akui Kesalahan, Minta Maaf ke DPR

    Jaksa Tuntut Mati ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Akui Kesalahan, Minta Maaf ke DPR

    JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian, yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, akhirnya menyampaikan permohonan maaf yang tulus di hadapan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pengakuan ini datang setelah Arfian mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan perkara yang membelit Fandi Ramadhan.

    Dalam kesempatan tersebut, Arfian hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan jajaran jaksa lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam menjerat Fandi. Ia mengungkapkan penyesalannya secara mendalam atas kesalahan yang terjadi di persidangan.

    "Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin, " ujar Arfian di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/03/2026).

    Lebih lanjut, Arfian membenarkan bahwa dirinya telah menerima sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sebagai konsekuensi dari kekeliruannya. Ia berjanji akan menjadikan pengalaman ini sebagai bahan evaluasi penting untuk perbaikan di masa mendatang.

    "Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Akan menjadi bahan koreksi bagi kami, " tambahnya.

    Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti bahwa penerapan hukum terhadap sejumlah tersangka dalam kasus tersebut telah menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan publik. Ia menekankan bahwa, berdasarkan pengamatannya, setiap tersangka memiliki tingkat keterlibatan dan peran yang berbeda dalam kasus tersebut.

    Habiburokhman mengingatkan bahwa kebijakan hukum negara saat ini menekankan penerapan hukuman mati secara sangat selektif. Meskipun hukuman mati masih ada, penerapannya difokuskan pada para bandar atau pihak yang memegang tanggung jawab paling besar.

    "Tuntutan terhadap yang layer ke sekian, Fandi ini adalah hukuman mati, rakyat mempertanyakan bagaimana implementasi hukum kasus itu. Kadar kesalahannya berbeda jauh, kok tuntutannya sama?" ungkap Habiburokhman, menggambarkan keresahan publik terkait kesenjangan tuntutan.

    Meskipun demikian, Habiburokhman menerima permohonan maaf yang disampaikan oleh Muhammad Arfian. Ia berharap jaksa muda tersebut dapat memetik pelajaran berharga dari kesalahannya dan menjadi pribadi yang lebih bijaksana dalam menjalankan tugasnya ke depan.

    "Kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju karirnya ya, " tuturnya dengan nada penuh harap.

    Sebelumnya, pada Kamis (26/3), Habiburokhman telah meminta agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memberikan teguran dan melakukan pemeriksaan terhadap JPU di Kejari Batam. Tujuannya adalah agar para jaksa lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di muka umum, terutama terkait tudingan adanya jaksa yang mengklaim DPR mengintervensi perkara tersebut. (PERS)

    jaksa hukuman mati dpr ri batam kejaksaan narkoba
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Ahmad Sahroni Lepas Gaji Anggota DPR, Salurkan...

    Artikel Berikutnya

    Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026: Perkuat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11

    Ikuti Kami