JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook semakin serius. Terbaru, penyidik memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Bismacinto Perkasa, yang diidentifikasi dengan inisial BPS, pada Rabu, 5 November 2025. Kehadiran BPS ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai alur proyek bernilai fantastis tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan bagian krusial dari upaya penegakan hukum. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pentingnya langkah ini. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ” jelas Anang Supriatna melalui keterangan tertulis pada Kamis, 6 November 2025. Ia menambahkan bahwa detail pertanyaan yang diajukan kepada BPS akan diungkap lebih lanjut dalam persidangan nanti, sebuah langkah yang umum dilakukan untuk menjaga integritas proses investigasi.
Kasus ini memang telah menarik perhatian luas, terutama setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka. Upaya hukum yang ditempuh Nadiem Makarim melalui gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya pun telah dinyatakan tidak diterima, menandakan keteguhan Kejagung dalam melanjutkan proses hukum.
Perkembangan terbaru ini menunjukkan bahwa Kejagung tidak hanya berhenti pada satu atau dua orang, melainkan telah mengidentifikasi empat tersangka utama dalam skandal pengadaan Chromebook ini. Selain Nadiem Makarim, nama-nama lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT); Konsultan, Ibrahim Arief (IA); mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah (MUL); serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW). (PERS)

Updates.