Kejagung Dalami Korupsi Chromebook, Dirut PT Bismacinto Diperiksa

    Kejagung Dalami Korupsi Chromebook, Dirut PT Bismacinto Diperiksa
    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

    JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook semakin serius. Terbaru, penyidik memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Bismacinto Perkasa, yang diidentifikasi dengan inisial BPS, pada Rabu, 5 November 2025. Kehadiran BPS ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai alur proyek bernilai fantastis tersebut.

    Pemeriksaan ini merupakan bagian krusial dari upaya penegakan hukum. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pentingnya langkah ini. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ” jelas Anang Supriatna melalui keterangan tertulis pada Kamis, 6 November 2025. Ia menambahkan bahwa detail pertanyaan yang diajukan kepada BPS akan diungkap lebih lanjut dalam persidangan nanti, sebuah langkah yang umum dilakukan untuk menjaga integritas proses investigasi.

    Kasus ini memang telah menarik perhatian luas, terutama setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka. Upaya hukum yang ditempuh Nadiem Makarim melalui gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya pun telah dinyatakan tidak diterima, menandakan keteguhan Kejagung dalam melanjutkan proses hukum.

    Perkembangan terbaru ini menunjukkan bahwa Kejagung tidak hanya berhenti pada satu atau dua orang, melainkan telah mengidentifikasi empat tersangka utama dalam skandal pengadaan Chromebook ini. Selain Nadiem Makarim, nama-nama lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT); Konsultan, Ibrahim Arief (IA); mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah (MUL); serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW). (PERS

    kejagung korupsi chromebook nadiem makarim tersangka penyidikan korupsi jaksa agung berita korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Upacara Penutupan TMMD ke-126 di Kampung...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pertemuan Penuh Makna: Diplomasi Indonesia–Malaysia di Jakarta
    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin

    Ikuti Kami