Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Perusahaan Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

    Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Perusahaan Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna

    JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melancarkan operasi penggeledahan di sejumlah kantor perusahaan yang petinggi-petingginya kini berstatus tersangka. Langkah tegas ini diambil terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang terjadi sepanjang tahun 2022 hingga 2024.

    Operasi penggeledahan ini difokuskan di wilayah Sumatera, menyasar beberapa kantor perusahaan yang telah diidentifikasi terkait kasus tersebut. "Tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera, di beberapa kantor milik PT-PT yang tersebut kemarin (dalam konferensi pers), " ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (12/02/2026).

    Lebih lanjut, Anang Supriatna merinci bahwa penggeledahan dilakukan di dua kota besar, yaitu Pekanbaru dan Medan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai barang bukti spesifik yang berhasil disita, mengingat proses penggeledahan masih dalam tahap intensif.

    Selain fokus pada penindakan pelaku, Kejagung juga memberikan perhatian serius pada upaya pemulihan kerugian negara. "Kami fokus tidak hanya mempidanakan orang, tapi juga asset tracing (penelusuran aset) untuk pemulihan kerugian negara, " tegas Anang Supriatna.

    Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara ini. Daftar tersangka mencakup pejabat dari berbagai instansi dan direktur dari sejumlah perusahaan, di antaranya LHB dari Kementerian Perindustrian, FJR dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, MZ dari KPBC Pekanbaru, serta sejumlah direktur dari PT SMP, PT SMA, PT SMS, PT BMM, PT AP, PT TAJ, PT TEO, PT SIP, PT CKK, PT MAS, dan PT SBP.

    Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi yang relevan, yaitu Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan modus operandi yang diduga dilakukan. Pihaknya menemukan adanya rekayasa dalam klasifikasi komoditas ekspor CPO. CPO yang seharusnya diklasifikasikan dengan kadar asam tinggi, justru sengaja diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau PAO dengan menggunakan Kode HS (Harmonized System) yang berbeda. Tujuannya adalah untuk menghindari kontrol dan regulasi ekspor CPO yang diberlakukan oleh Pemerintah RI. (PERS) 

    kejagung korupsi cpo ekspor ilegal penelusuran aset tindak pidana korupsi bea cukai
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Laboratorium Sosial Dalam Pemolisian berbasis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Berikan Rasa Aman, Personel Polsek Kawali Polres Ciamis Patroli Dialogis di Malam Hari
    Ketahanan Pangan, Polsek Cimaragas Polres Ciamis Ikut Panen Jagung Bersama Poktan Pangangonan
    Kerja Keras Berbuah Hasil, Melon Green House Bapas Nusakambangan Siap Dipanen
    Polsek Rancah Polres Ciamis Hadiri dan Monitoring Pembekalan Manasik Haji Empat Kecamatan
    *-Bhabinkamtibmas Desa Cibahayu mlksnkn giat sambang ke warga binaan Ds. Cibahayu Polsek Kadipaten*

    Ikuti Kami