Komnas HAM Kecam Keras Serangan Air Keras Terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus

    Komnas HAM Kecam Keras Serangan Air Keras Terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus
    Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah

    JAKARTA - Serangan keji yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, telah memicu kemarahan dan keprihatinan mendalam dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga negara ini dengan tegas mengecam aksi penyiraman air keras yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas Andrie sebagai pejuang hak asasi manusia.

    Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius lembaganya. Ia menekankan bahwa serangan semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap Hak atas Rasa Aman yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.

    "Serangan yang dialami oleh Saudara Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak atas Rasa Aman yang telah dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, " ujar Anis Hidayah dalam sebuah pernyataan tertulis yang dirilis di Jakarta pada Jumat (13/03/2026).

    Peristiwa nahas ini terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, sesaat setelah Andrie Yunus menyelesaikan sesi perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Topik yang dibahas dalam podcast tersebut adalah mengenai "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia", sebuah isu krusial yang kerap disuarakan oleh para pembela hak asasi manusia.

    Akibat serangan brutal tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar yang cukup parah, mencapai sekitar 24 persen dari total luas tubuhnya. Luka tersebut terutama terfokus pada bagian tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata, menimbulkan penderitaan fisik yang mendalam.

    Komnas HAM menilai bahwa aktivitas Andrie Yunus yang aktif sebagai anggota KontraS dan tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang senantiasa kritis menyuarakan isu-isu hak asasi manusia, menjadikan serangan ini patut diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap para pembela HAM.

    "Aktivitas Saudara Andrie Yunus sebagai anggota dari KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang aktif bersikap kritis dalam melakukan kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia menjadikan serangan yang ia terima patut diduga kuat merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia, " tegas Anis Hidayah.

    Untuk memastikan kondisi korban dan memantau penanganan medis yang sedang dijalani, Komnas HAM telah menjenguk keluarga Andrie Yunus di rumah sakit di Jakarta. Komisi ini bertekad untuk memastikan hak atas keadilan bagi korban terpenuhi.

    Demi menegakkan keadilan dan mencegah terulangnya insiden serupa, Komnas HAM mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Komnas HAM juga mengimbau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk sigap memberikan perlindungan kepada korban dan pihak-pihak terkait lainnya jika dibutuhkan.

    Komnas HAM juga menekankan urgensi pemulihan komprehensif bagi Andrie Yunus, baik secara fisik maupun psikologis. Hal ini merupakan bagian integral dari upaya perlindungan terhadap para pembela hak asasi manusia di Indonesia yang kerap menghadapi ancaman dan intimidasi dalam menjalankan tugas mulia mereka. (PERS)

    ham kontras komnas ham jakarta penegakan hukum kejahatan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Kelancaran Mudik, Panglima TNI Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Dirjen AHU Widodo: Hingga Februari 2026,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11

    Ikuti Kami