JAKARTA - Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini tengah mengupas tuntas dugaan keterkaitan antara posisi rangkap jabatan yang dipegang Mulyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, dengan kasus dugaan korupsi dalam pengajuan restitusi pajak. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan apakah jabatan ganda tersebut menjadi alat untuk memanipulasi nilai pajak atau justru menjadi jalan masuk bagi praktik korupsi yang merugikan negara.
"Penyidik tengah mendalami apakah jabatan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan, atau menjadi modus untuk mengatur nilai pajak. Kami juga menelusuri apakah terdapat unsur benturan kepentingan (conflict of interest) dalam praktik tersebut, " ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Mengenai aspek etika yang lebih luas terkait Mulyono yang teridentifikasi memiliki jabatan di 12 perusahaan, KPK telah melimpahkan penanganannya kepada pihak internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini mengingat kewenangan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) berada di kementerian terkait.
"Terkait bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat sebagai komisaris di 12 perusahaan, hal itu masuk ke ranah pengawasan internal Kemenkeu. Ketentuan mengenai etika seorang ASN merupakan wewenang pengawasan kementerian tersebut, " jelasnya.
Kasus ini bermula dari operasi senyap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada tanggal 4 Februari 2026. Dalam giat tersebut, KPK berhasil mengamankan Mulyono, yang didampingi oleh seorang ASN lainnya dan satu pihak swasta. Penangkapan ini terkait erat dengan proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor perkebunan kelapa sawit.
Selanjutnya, pada tanggal 5 Februari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor (VNZ). Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi pengajuan restitusi pajak yang telah menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara. (PERS)

Updates.