JAKARTA - Sebuah temuan mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga antirasuah ini menyoroti adanya kelemahan mendasar dalam tata kelola program yang anggarannya meroket dari Rp 71 triliun pada 2025 menjadi Rp 171 triliun pada 2026. KPK menilai, besarnya skala program ini belum diimbangi dengan kesiapan regulasi, sistem pelaksanaan, maupun mekanisme pengawasan yang memadai.
Dalam kajian mendalam yang dilakukan Direktorat Monitoring, KPK mengidentifikasi delapan celah krusial yang berpotensi besar memicu masalah serius. Celah-celah ini mencakup lemahnya akuntabilitas, potensi konflik kepentingan, inefisiensi anggaran, hingga risiko tindak pidana korupsi yang mengintai.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menegaskan bahwa pemetaan ini menjadi pijakan penting bagi KPK untuk mendorong perbaikan menyeluruh. “Harapannya rekomendasi ini diikuti langkah perbaikan, dengan dukungan KPK sesuai tugas pencegahan dan penindakan, ” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
KPK menemukan bahwa regulasi yang ada saat ini belum mampu mengatur alur program secara utuh, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan yang melibatkan lintas kementerian dan pemerintah daerah. Skema penyaluran yang masih melalui bantuan pemerintah dinilai justru memperpanjang rantai birokrasi, membuka celah praktik rente, dan berpotensi menggerus anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk bahan pangan.
Pendekatan yang terlalu terpusat juga menjadi sorotan. Hal ini dikhawatirkan akan meminggirkan peran penting pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme checks and balances. Selain itu, proses penentuan mitra dapur yang dinilai belum transparan membuka pintu lebar bagi potensi konflik kepentingan.
Di sisi lain, pengawasan terhadap kualitas pangan yang disajikan masih belum optimal. Bukti nyata terlihat dari masih adanya dapur yang beroperasi di luar standar, bahkan insiden keracunan yang sempat terjadi di beberapa wilayah.
KPK juga menyoroti ketiadaan indikator keberhasilan yang jelas dan terukur, serta minimnya baseline data yang krusial untuk mengukur dampak riil program terhadap status gizi dan kesejahteraan para penerima manfaat.
Menyikapi temuan-temuan tersebut, KPK telah mengajukan tujuh rekomendasi strategis. Di antaranya adalah penyusunan regulasi setingkat Peraturan Presiden, evaluasi skema bantuan pemerintah agar bebas dari praktik rente, penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan transparansi dalam penetapan mitra, hingga penguatan sistem pengawasan keamanan pangan dan pelaporan keuangan yang akuntabel.
Menanggapi hal ini, Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, berpendapat bahwa temuan KPK perlu dicermati secara proporsional. Ia menekankan bahwa temuan tersebut masih dalam tahap potensi, bukan kasus korupsi yang sudah masuk dalam proses hukum. “Ini penting karena yang disampaikan KPK masih potensi, belum ada penetapan tersangka, ” ujarnya.
Meskipun demikian, Awalil mengakui bahwa temuan KPK ini mengonfirmasi berbagai kritik yang telah lama beredar di publik, mulai dari kelemahan regulasi, sentralisasi kewenangan, hingga minimnya transparansi mitra dan kualitas dapur.
Awalil juga menyoroti dinamika anggaran yang belum konsisten. Ia mencatat bahwa alokasi anggaran 2025 sempat berubah dari Rp 71 triliun menjadi sekitar Rp 111 triliun, namun realisasinya baru mencapai sekitar Rp 51 triliun–Rp 52 triliun. “Artinya, selain tata kelola, perencanaan dan eksekusi anggaran juga perlu dicermati, ” katanya.
Menurutnya, rekomendasi yang diajukan KPK sejalan dengan kebutuhan perbaikan struktural, termasuk pentingnya penetapan indikator keberhasilan yang jelas. “Kalau indikatornya tidak tegas, evaluasi program jadi bias. Harus ada baseline yang jelas sejak awal, ” tambahnya.
Dengan besarnya dana publik yang dikucurkan untuk program ini, pembenahan tata kelola yang komprehensif menjadi prasyarat mutlak agar program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan efektif dan tidak justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. (PERS)

Updates.