KUHAP Baru Berlaku, Keadilan Restoratif dan Perlindungan HAM Jadi Fokus

    KUHAP Baru Berlaku, Keadilan Restoratif dan Perlindungan HAM Jadi Fokus

    JAKARTA - Mulai Jumat ini (02/01/2026), Indonesia resmi mengadopsi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Perubahan fundamental ini menandai era baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia, bergeser dari pendekatan yang semata-mata menghukum menjadi lebih mengedepankan pemulihan.

    Perubahan signifikan ini tak lain adalah pengakuan legal terhadap konsep keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam pasal 79 hingga 88. Mekanisme ini membuka peluang penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan, dengan fokus utama memulihkan kondisi seperti semula, melibatkan secara aktif korban dan pelaku dalam proses rekonsiliasi.

    Namun, perlu digarisbawahi, keadilan restoratif ini memiliki batasan. Undang-undang ini secara tegas mengecualikan penerapannya untuk tindak pidana berat, seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, dan kejahatan yang mengancam nyawa.

    Selain itu, KUHAP baru ini juga membekali majelis hakim dengan kewenangan untuk menjatuhkan "Putusan Pemaafan Hakim." "Hakim dapat menyatakan seorang terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan keadilan, " demikian bunyi pasal 246.

    Untuk mengatasi persoalan penumpukan perkara di pengadilan, UU Nomor 20 Tahun 2025 memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah, yang tercantum dalam pasal 78. Jalur ini ditujukan bagi terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

    Dalam skenario ini, jika terdakwa secara jujur mengakui kesalahannya dan bersedia memberikan ganti rugi atau restitusi, proses persidangan dapat dipercepat melalui pemeriksaan singkat, dengan potensi keringanan hukuman yang lebih besar.

    Demi memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan mencegah praktik penyiksaan, pasal 30 undang-undang ini mewajibkan setiap pemeriksaan terhadap tersangka untuk direkam menggunakan kamera pengawas (CCTV) secara menyeluruh. "Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung, " tegas ayat 1 pasal 30.

    Rekaman ini, sebagaimana tercantum dalam ayat 2, memiliki kekuatan hukum sebagai alat pembelaan bagi tersangka di persidangan pengadilan, sebuah langkah maju yang signifikan dalam menjamin hak-hak individu.

    Perkembangan teknologi juga tak luput dari perhatian. KUHAP baru ini secara resmi melegalkan penyelenggaraan peradilan pidana berbasis teknologi informasi (SPPT-TI), mulai dari tahap penyelidikan hingga pemasyarakatan, sebuah adaptasi krusial di era digital.

    Dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 ini, seluruh ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 secara resmi dicabut dan tidak berlaku lagi. Meskipun demikian, peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru ini.

    Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan KUHAP yang baru per 2 Januari 2026, bertepatan dengan implementasi KUHP Nasional. Regulasi penting ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 17 Desember 2025, setelah melalui proses pengesahan yang matang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. (PERS)

    kuhap keadilan restoratif hukum pidana perlindungan ham indonesia uu baru
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online...

    Artikel Berikutnya

    Kejagung Bantah Ambil Alih Kasus Nikel yang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tim Macan Pelangai Gerebek Kamar Hotel di Ranah Pesisir, Dua Pengguna Sabu Diamankan
    Polwan Polresta Padang Amankan Eksekusi Lahan Parupuk Tabing, Situasi Kondusif Tanpa Insiden
    Polsek Ampenan Amankan Kunjungan Kerja Menteri Haji dan Umrah RI di Asrama Haji NTB
    Kamis hingga Jumat, Polres Karawang Berikan Pelayanan Pengamanan Penuh Penataan Saluran Kali Apoor Jayakerta
    Panen Raya Serentak, Rutan Surakarta Tunjukkan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    Ikuti Kami