Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional T6 hingga 1XBET, Komitmen Berantas Kejahatan Digital

    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional T6 hingga 1XBET, Komitmen Berantas Kejahatan Digital

    JAKARTA - Sebuah pukulan telak bagi dunia kejahatan digital di Indonesia. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, melalui Subdit III Jatanras, dengan bangga mengumumkan keberhasilan mereka membongkar jaringan judi daring (judol) berskala internasional. Jaringan yang beroperasi di berbagai penjuru negeri ini menggunakan nama situs ternama seperti T6 hingga 1XBET, sebuah bukti nyata bahwa tak ada tempat aman bagi aktivitas ilegal semacam ini.

    Pengungkapan ini bukan sekadar operasi penegakan hukum biasa. Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya, selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menegaskan, "Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat." Pernyataan ini disampaikan langsung di Jakarta pada hari Jumat (02/01/2026).

    Lebih lanjut, Wira Satya merinci situs-situs judi online yang berhasil diungkap, termasuk T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang ternyata terhubung erat dengan jaringan di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara. Sungguh sebuah jaringan yang sangat luas dan terorganisir.

    Keberhasilan ini merupakan buah manis dari tindak lanjut laporan polisi yang telah diterima Bareskrim Polri sejak bulan Agustus hingga Desember 2025. Operasi penegakan hukum ini dilakukan secara serentak di berbagai wilayah yang teridentifikasi, mulai dari Kabupaten Pamekasan di Madura, Kota Tangerang di Banten, hingga wilayah-wilayah di Jakarta seperti Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan bahkan Kabupaten Cianjur di Jawa Barat. Sebuah upaya komprehensif yang mencakup berbagai titik rawan.

    Dari operasi yang begitu masif tersebut, Wira Satya mengungkapkan, puluhan tersangka berhasil diamankan. Peran mereka pun beragam, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan yang mengatur aliran dana, penyewa rekening operasional yang menjadi tameng, pengelola payment gateway yang memfasilitasi transaksi, hingga pihak-pihak yang berperan dalam upaya pencucian uang hasil perjudian. Semua lini terlibat telah berhasil dijangkau.

    Tak hanya para tersangka, penyidik juga berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang luar biasa. Komputer, laptop, ponsel pintar, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank ternama, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran disita sebagai bukti konkret kejahatan mereka. Ini adalah bukti fisik dari skala operasi yang mereka jalankan.

    "Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), " ujar Wira Satya. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi kunci untuk membongkar seluruh jaringan.

    Dari hasil penyidikan sementara, terungkap fakta yang mencengangkan: jaringan judi online ini mampu meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam kurun waktu satu tahun. Angka yang fantastis dan menunjukkan betapa menggiurkannya bisnis ilegal ini.

    Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Fokus utama kini juga diarahkan pada aliran dana dan aset hasil tindak pidana. "Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, " tegas Wira Satya, menunjukkan komitmen Polri untuk membersihkan praktik kotor ini hingga ke akarnya.

    Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal hukum yang berat, meliputi Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar menanti bagi mereka yang terbukti bersalah.

    Langkah selanjutnya, penyidik pada Dittipidum Bareskrim Polri akan terus bekerja keras dalam pengembangan kasus. Pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti digital akan dilakukan, sembari terus berkoordinasi erat dengan perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan. Semua demi memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas dan memberikan keadilan bagi masyarakat. (PERS)

    judi online polri bareskrim kejahatan siber pemberantasan korupsi hukum pidana
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Putusan Cerai Atalia-Ridwan Kamil Mendekati...

    Artikel Berikutnya

    Kejagung Bantah Ambil Alih Kasus Nikel yang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tim Macan Pelangai Gerebek Kamar Hotel di Ranah Pesisir, Dua Pengguna Sabu Diamankan
    Polwan Polresta Padang Amankan Eksekusi Lahan Parupuk Tabing, Situasi Kondusif Tanpa Insiden
    Polsek Ampenan Amankan Kunjungan Kerja Menteri Haji dan Umrah RI di Asrama Haji NTB
    Kamis hingga Jumat, Polres Karawang Berikan Pelayanan Pengamanan Penuh Penataan Saluran Kali Apoor Jayakerta
    Panen Raya Serentak, Rutan Surakarta Tunjukkan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    Ikuti Kami