JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Samin Tan (ST), yang dikenal sebagai beneficial ownership atau pengelola PT AKT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan. Perusahaan tambang ini diketahui telah beroperasi secara ilegal sejak tahun 2017 hingga diproyeksikan berlanjut hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa izin PT AKT, yang seharusnya beroperasi berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), telah dicabut pada tahun 2017.
"PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025, " ungkap Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu dini hari (28/03/2026).
Menurut Syarief, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya diduga kuat telah melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara melawan hukum dengan memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak sah. Lebih mengkhawatirkan lagi, praktik ini diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara, meskipun identitas para pejabat yang terlibat dalam pengawasan pertambangan tersebut belum diungkapkan.
Perbuatan melawan hukum ini diduga kuat telah menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara atau perekonomian negara. "Sedangkan, untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP, " jelas Syarief.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian tindakan penyidikan yang mendalam, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan yang telah dilakukan di berbagai wilayah seperti Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah. "Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, " imbuhnya.
Dalam kasus ini, tersangka ST dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya. Terdapat pula pasal subsider yang relevan dengan pemberantasan korupsi.
"Tersangka ST dilakukan tindakan upaya paksa yaitu melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, " tegas Syarief.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai area pertambangan oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin operasional PT AKT melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 pada 19 Oktober 2017, setelah ditemukan sejumlah pelanggaran fundamental terkait perizinan. (PERS)

Updates.