Kejagung Bantah Ambil Alih Kasus Nikel yang Dihentikan KPK

    Kejagung Bantah Ambil Alih Kasus Nikel yang Dihentikan KPK
    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna

    JAKARTA - Menyikapi simpang siur informasi yang beredar, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi tegas terkait penanganan kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Pihak Kejagung membantah keras anggapan bahwa mereka telah mengambil alih penyidikan yang sebelumnya dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses penyidikan yang dijalankan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memiliki kaitan sama sekali dengan pemberhentian kasus serupa oleh KPK. Ia menekankan bahwa penyidikan di Kejagung telah berjalan jauh sebelum isu penghentian kasus oleh KPK mencuat ke publik.

    "Tolong diluruskan. Kami (Kejagung) nggak ambil alih (kasus dari KPK), " tegas Anang, sebagaimana disampaikannya pada Sabtu (3/1/2025). Ia menambahkan bahwa tim Jampidsus sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut kasus korupsi pertambangan nikel di wilayah Konawe Utara sejak bulan September 2025.

    Anang menjelaskan, jauh sebelum publik menyoroti penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK pada Rabu (24/12/2025) terkait kasus korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara, tim penyidik di Jampidsus-Kejagung telah berbulan-bulan melakukan persiapan dan penerbitan sprindik. Ini menunjukkan bahwa Kejagung memiliki langkah investigatifnya sendiri yang independen.

    "Kejagung sudah lama melakukan penyidikan sejak September 2025, " ujar Anang. Ia memaparkan bahwa selama periode penyidikan tersebut, tim Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk pemeriksaan terhadap banyak saksi, penggeledahan, serta penyitaan aset yang relevan dengan kasus ini.

    "Jadi sebelum kasus ini ramai, kami sudah melakukan penyidikan. Dan belum tentu kasusnya sama, " ungkap Anang, menekankan bahwa fokus dan objek penyidikan Kejagung mungkin berbeda dengan yang ditangani KPK. Penjelasannya ini bertujuan untuk meluruskan narasi yang berkembang di sejumlah media yang mengesankan adanya pengambilalihan kasus oleh penyidik Jampidsus.

    Pada momen konferensi pers akhir tahun yang digelar Rabu (31/12/2025), Anang juga sempat menyampaikan bahwa tim penyidikan di Jampidsus tengah giat melakukan pengusutan terhadap dugaan permasalahan korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara. "Tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan nikel di Konawe Utara, " ujarnya kala itu. Ini mengkonfirmasi bahwa Kejagung memang memiliki agenda investigasi sendiri yang telah berjalan. (PERS)

    kejagung kpk korupsi nikel konawe utara sp3 jampidsus
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Satgas Yonif 511/DY dan Warga Desa Oka Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    Pertemuan Penuh Makna: Diplomasi Indonesia–Malaysia di Jakarta
    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026

    Ikuti Kami