JAKARTA - Langkah tegas diambil oleh Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Tersangka berinisial MY, yang memiliki rekam jejak sebagai mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), pemegang saham DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, kini harus menjalani penahanan.
Penahanan ini merupakan bagian dari upaya paksa penyidikan yang dilakukan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP. "Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY, ” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Sabtu (14/02/2026).
MY akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (13/2). Keputusan penahanan ini diambil setelah MY menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari yang sama.
Kasus ini memang telah menyeret beberapa nama. Sebelumnya, dua tersangka lain, yaitu TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI, serta ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI, juga telah lebih dulu ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kelancaran proses penyidikan.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan berbagai pasal pidana, termasuk penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa dukungan dokumen yang sah, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan oleh PT DSI.
Modus operandi yang terungkap sungguh mengejutkan. PT DSI, yang seharusnya menjadi jembatan antara pemberi dana (lender) dan peminjam (borrower) melalui layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, ternyata menyalahgunakan data. Mereka menggunakan kembali nama-nama borrower yang masih terikat perjanjian aktif dan memiliki status angsuran lancar, lalu dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower asli.
Informasi yang menyesatkan ini kemudian ditampilkan PT DSI di platform digital mereka, menciptakan ilusi proyek-proyek menarik yang membutuhkan pembiayaan, sehingga memancing para lender untuk berinvestasi. "Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi, ” jelas Ade.
Titik krusial terjadi pada bulan Juni 2025, ketika para lender berupaya menarik kembali dana modal pokok beserta imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI, yang berkisar antara 16 hingga 18 persen. Namun, dana tersebut tidak dapat dicairkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp2, 4 triliun. Angka ini tentu saja menimbulkan keprihatinan mendalam bagi para investor yang menjadi korban. (PERS)

Updates.