MK Larang Polisi di Jabatan Sipil Dinilai Keliru Baca Reformasi

    MK Larang Polisi di Jabatan Sipil Dinilai Keliru Baca Reformasi
    Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, Dr. Abdullah, S.H., M.H., C.M.C., C.C.D

    PALU - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif menduduki jabatan sipil kembali menyulut diskusi hangat di tengah masyarakat. Keputusan ini tidak hanya dipandang sekadar urusan administrasi kepegawaian semata, melainkan juga sebagai indikasi kekeliruan dalam memahami arah reformasi kelembagaan yang sedang berjalan.

    Menimbang dinamika yang berkembang, Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, Dr. Abdullah, S.H., M.H., C.M.C., C.C.D., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya, nomenklatur otonomi sipil memang membuka peluang bagi personel kepolisian untuk mengisi posisi-posisi tertentu, asalkan tetap berada dalam koridor peraturan yang berlaku.

    Menurut pandangan Dr. Abdullah, undang-undang kepolisian yang menjadi pokok gugatan di hadapan MK sejatinya hanya membatasi anggota Polri untuk menempati jabatan di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Namun, ia menekankan bahwa fungsi dasar kepolisian yang meliputi aspek keamanan dan penegakan hukum tetap memberikan celah untuk penugasan di beberapa institusi sipil yang relevan.

    “Putusan MK ini seharusnya bersyarat. Kepolisian masih dapat menduduki jabatan di institusi sipil yang berhubungan dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum, ” kata Dosen Hukum Tata Negara Unismuh Palu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (23/11/2025).

    Ia memberikan contoh konkret seperti Badan Narkotika Nasional (BNN). Lembaga ini, menurutnya, memiliki fungsi penjagaan keamanan dan penegakan hukum di bidang pemberantasan narkotika, sehingga penempatan anggota Polri di sana dinilai sangatlah tepat. Hal serupa berlaku untuk instansi lain seperti Bea Cukai, Imigrasi, Badan Keamanan Laut (Bakamla), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Lebih lanjut, Dr. Abdullah menyayangkan sikap MK yang dinilainya tidak secara tegas mencantumkan syarat tersebut dalam putusannya. Ia berpendapat, MK seharusnya secara eksplisit menyatakan bahwa larangan tersebut hanya berlaku bagi institusi yang tidak memiliki kaitan fungsi dengan keamanan maupun penegakan hukum.

    Dalam perspektif tata negara dan administrasi negara, Dr. Abdullah menjelaskan bahwa penugasan anggota Polri ke dalam jabatan sipil masih dimungkinkan selama relevan dengan tugas dan fungsinya. Namun, ia memberikan catatan penting bahwa jika Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menempatkan anggotanya pada jabatan sipil yang tidak memiliki irisan fungsi, maka keputusan tersebut berpotensi untuk digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    “Menurut saya, Kepolisian masih dapat menduduki jabatan sipil sepanjang penugasannya beririsan dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum. Termasuk KPK, Imigrasi, Bea Cukai, BNN, Bakamla, dan institusi lain yang masih memiliki keterkaitan, ” pungkasnya. (PERS) 

    mk polri jabatan sipil reformasi hukum tata negara otonomi sipil
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Irman Gusman: Dari Pengusaha Kayu Hingga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Patroli Malam Minggu Polsek Cikampek Cegah C3 Sasar Jalur Interchange Kalihurip dan Kawasan Indotaisei 
    Cegah C3, Tawuran dan Gank Motor, Patroli Subuh Połsek Cikampek Pantau Jalur Dawuan 
    Polsek Cikampek dan Kades Kertawaluya Kawal Langsung Evakuasi Mesin dan Cabin Pesawat GA8 Airvan dari Sawah 
    Polres Pasaman dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Bandang di Koto Alam Salareh Aia, Agam
    777 Warga Terdampak Banjir di Sumbar Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Biddokkes Polda Sumbar

    Ikuti Kami