Modus Korupsi di Telkom, Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp 464,9 M

    Modus Korupsi di Telkom, Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp 464,9 M
    August Hoth Mercyon, mantan General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom periode 2017-2020

    JAKARTA - Sebuah skandal pengadaan fiktif terkuak di PT Telkom, melibatkan sejumlah mantan pegawainya yang nekat menciptakan proyek palsu demi memenuhi target bisnis perusahaan. Ironisnya, upaya ini justru berbuntut panjang dengan adanya kegagalan pembayaran dari pihak swasta, yang pada akhirnya menyeret negara pada kerugian fantastis mencapai Rp 464, 9 miliar. Detail mengejutkan ini terungkap melalui surat dakwaan terhadap August Hoth Mercyon, mantan General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom periode 2017-2020.

    Jaksa Penuntut Umum membeberkan adanya pola penyimpangan yang berulang kali terjadi, menciptakan lubang besar bagi keuangan negara. Salah satu modus operandi yang diungkapkan adalah ketika PT Telkom menyetujui untuk memberikan pembiayaan kepada PT Japa Melindo Pratama. Saat itu, PT Japa dilaporkan mengalami kendala modal dalam pengerjaan proyek pengadaan material mekanikal, elektrikal, dan elektronik di Puri Orchard Apartemen.

    "Kemudian, disepakati PT Telkom akan memberikan pembiayaan kepada PT Japa Melindo dengan menunjuk PT MDR Indonesia sebagai mitra pelaksana yang menjadi supplier atau penyedia barang, ” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

    Kejanggalan muncul karena PT Telkom, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, justru terindikasi melakukan pembiayaan. Meskipun mengetahui posisi perusahaan yang tidak bergerak di bidang tersebut, para terdakwa tetap melanjutkan pemberian pembiayaan melalui skema yang diduga telah direkayasa. Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom diduga kuat menciptakan pengadaan fiktif untuk proyek outbound logistics, dengan tujuan utama mencairkan dana kepada PT Japa.

    Sebagai formalitas administrasi, DES kemudian menunjuk PT Graha Sarana Duta, yang merupakan anak perusahaan PT Telkom, untuk menjalankan kerja sama dengan PT Japa Melindo Pratama. Namun, fakta yang terungkap adalah PT Graha Sarana Duta sama sekali tidak memiliki lini bisnis yang relevan dengan pengadaan material mekanikal, elektrikal, dan elektronik di Puri Orchard Apartemen, yang sejatinya merupakan proyek awal PT Japa Melindo Pratama.

    Melalui proyek yang diklaim fiktif ini, PT Telkom dilaporkan mencairkan pembiayaan senilai Rp 55 miliar kepada PT Japa. Dana tersebut kemudian dicatat sebagai bagian dari pemenuhan target bisnis perusahaan di bawah pos pengadaan outbound logistics. Sayangnya, harapan untuk pengembalian dana pupus, karena PT Japa Melindo pada akhirnya tidak mampu membayarkan kembali dana sebesar Rp 55 miliar yang telah diterima dari PT Telkom. (PERS)

    korupsi telkom proyek fiktif kerugian negara jaksa penuntut umum pengadilan tipikor bumn
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Irman Gusman: Dari Pengusaha Kayu Hingga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pelayanan Sore Aiptu Ruswin Cegah Kemacetan di Bawah Fly Over Cikampek 
    Bhabinkantibmas dan Babinsa Beri Rasa Nyaman Pembagian Bantuan Pangan di Desa Tirtasari Wilkum Polsek Cikampek 
    Personil Polsek Cikampek Aiptu Nana Pengamanan Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Parakanmulya Guna Kelancaran Giat 
    Patroli Malam Minggu Polsek Cikampek Cegah C3 Sasar Jalur Interchange Kalihurip dan Kawasan Indotaisei 
    Cegah C3, Tawuran dan Gank Motor, Patroli Subuh Połsek Cikampek Pantau Jalur Dawuan 

    Ikuti Kami