Mukhtarudin: KUR untuk PMI, Perisai Pemerintah Lawan Jerat Pinjol Ilegal

    Mukhtarudin: KUR untuk PMI, Perisai Pemerintah Lawan Jerat Pinjol Ilegal
    Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin

    SURABAYA – Dalam upaya perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja migran Indonesia (PMI), pemerintah meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin menegaskan bahwa program ini adalah benteng pertahanan krusial untuk menjauhkan para calon pekerja migran dari ancaman jerat rentenir online maupun berbagai bentuk pinjaman ilegal lainnya yang kerap mengeksploitasi mereka.

    “Program KUR Penempatan Pekerja Migran merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja migran maupun calon pekerja migran agar tidak terjerat pinjaman online, pinjaman ilegal, atau pinjaman lain yang memberatkan, ” ujar Mukhtarudin dalam acara Akad Massal KUR di Surabaya, Selasa (21/10/2025).

    Program KUR Penempatan PMI ini secara spesifik dirancang untuk memberikan dukungan pembiayaan yang aman dan terjangkau bagi Calon PMI dan/atau Calon Pekerja Magang Luar Negeri. Tujuannya adalah untuk memenuhi segala kebutuhan biaya yang timbul selama proses penempatan ke negara tujuan, sebuah langkah yang seringkali penuh dengan jebakan finansial bagi mereka yang tidak memiliki akses informasi yang memadai.

    Mukhtarudin menyayangkan maraknya praktik oknum yang memanfaatkan situasi dengan menawarkan peluang menjadi pekerja migran secara instan, seringkali melalui skema pinjaman ilegal yang mencekik. Ia menekankan bahwa melalui KUR Penempatan PMI, para pekerja migran akan mendapatkan akses pembiayaan yang terpercaya, yang tidak hanya membantu biaya penempatan, tetapi juga menjadi modal pemberdayaan dan pengembangan usaha di masa depan.

    Dari total anggaran KUR sebesar Rp300 triliun yang dialokasikan pemerintah secara keseluruhan, porsi khusus untuk pekerja migran melalui KUR Penempatan PMI mencapai Rp210 miliar. Hingga saat ini, dari jumlah tersebut, baru terserap Rp60, 08 miliar yang telah dinikmati oleh 2.011 pekerja migran Indonesia.

    “Kami bisa merealisasikan sebanyak 2.011 pekerja migran dan yang sudah tersalurkan baru Rp60 miliar, tapi ini kami usahakan mencapai target sampai 2026, ” jelas Mukhtarudin, menunjukkan optimisme dalam peningkatan penyerapan dana di masa mendatang.

    Mukhtarudin menjamin bahwa penyerapan KUR akan diupayakan secara maksimal. Ia memandang program ini sebagai manifestasi nyata dari kehadiran negara dalam upaya pemberdayaan pekerja migran Indonesia. Lebih jauh lagi, program KUR ini selaras dengan upaya Kementerian P2MI yang tengah membangun sistem tata kelola pekerja migran Indonesia yang terintegrasi secara menyeluruh, mulai dari proses persiapan (hulu), pelaksanaan (tengah), hingga perlindungan purna tugas (hilir).

    “Kehadiran KUR ini adalah di hulu dan hilir, termasuk soal pemberdayaan. Kita itu ada penempatan, ada perlindungan, dan ada pemberdayaan, ” pungkas Mukhtarudin, menggarisbawahi cakupan manfaat program ini. (PERS

    kur pmi perlindungan tki pemberdayaan migran lawan pinjol ilegal kebijakan pemerintah jurnalisme investigasi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11

    Ikuti Kami