OJK Bongkar Manipulasi IPO, Mirae Asset Raup Rp14,5 T Lewat Transaksi Semu

    OJK Bongkar Manipulasi IPO, Mirae Asset Raup Rp14,5 T Lewat Transaksi Semu
    Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, membeberkan bahwa keuntungan besar ini berakar dari pergerakan saham PT BEBS

    JAKARTA - Pemeriksaan mendalam oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkap praktik mengerikan di balik layar pasar modal, di mana Mirae Asset Sekuritas diduga berhasil mengantongi keuntungan luar biasa hingga Rp14, 5 triliun. Keuntungan fantastis ini terkuak berkat dugaan aksi manipulasi dalam penawaran umum perdana saham (IPO) dan serangkaian transaksi semu yang dirancang untuk memperdaya investor.

    Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, membeberkan bahwa keuntungan besar ini berakar dari pergerakan saham PT BEBS. "Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen, " ungkapnya kepada awak media pada Rabu (4/3/2026).

    Menurut Daniel, manuver ini dieksekusi oleh enam orang operator yang berada di bawah kendali dua tersangka utama: ASS, yang merupakan Beneficial Owner dari PT BEBS, dan MWK, mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset. Jaringan ini terbukti berhasil memanipulasi pasar demi meraup keuntungan pribadi.

    "Ia menambahkan total cuan dari praktik ilegal ini sebesar Rp14, 5 triliun, " ujar Daniel. Dana triliunan rupiah ini kini telah dibekukan untuk sementara oleh OJK guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. "Nilainya total semua Rp14, 5 triliun itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada Rp2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar 7.000 sekian, " tuturnya.

    Modus operandi yang digunakan sangat licik. Mereka melakukan perdagangan efek atau saham dengan menyajikan fakta material palsu, yang secara efektif menipu para investor agar ikut serta dalam pembelian saham tersebut. Hal ini diperparah dengan tidak dilaporkannya pihak terafiliasi yang menerima fixed allotment dalam IPO, serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang jauh dari kenyataan.

    Lebih lanjut, OJK menemukan adanya transaksi semu yang melibatkan saham-saham yang dikendalikan melalui jaringan afiliasi dan nominee. Praktik insider trading, yang merupakan tindakan ilegal dalam investasi saham di mana investor mendapatkan informasi keuntungan dari pihak perusahaan terkait, menjadi salah satu elemen kunci dalam kasus ini.

    "Berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka, " jelasnya, merinci kompleksitas jaringan yang terlibat dalam operasi ilegal ini. (PERS)

    ojk mirae asset manipulasi saham ipo transaksi semu
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Satpol PP Kediri Gelar Penyuluhan dan Peningkatan...

    Artikel Berikutnya

    Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11

    Ikuti Kami