Pastikan Kualitas Gizi Aman, BGN Hentikan Sementara 1.528 SPPG

    Pastikan Kualitas Gizi Aman, BGN Hentikan Sementara 1.528 SPPG
    Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang,

    JAKARTA - Di tengah upaya memastikan kualitas layanan gizi yang prima bagi masyarakat, Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh penjuru negeri. Langkah ini, yang terakumulasi sejak Januari 2025 hingga Rabu (25/3/2026), merupakan bagian dari komitmen BGN untuk menjaga standar tertinggi dalam aspek higiene dan sanitasi.

    Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengungkapkan bahwa angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan periode dua minggu sebelumnya. Ia menjelaskan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan dari para pengelola SPPG terkait kewajiban pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

    "Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), " ujar Nanik Sudaryati Deyang di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

    Sebelumnya, data menunjukkan dampak yang lebih luas, terutama di Pulau Jawa yang mencatat lebih dari 1.500 unit SPPG terdampak. Wilayah Indonesia Timur juga mencatat angka yang cukup tinggi, yaitu 779 SPPG, sementara Indonesia Barat menyusul dengan 492 SPPG.

    Nanik merinci bahwa penghentian sementara ini mayoritas menyasar SPPG yang belum melengkapi persyaratan SLHS. Namun, usai penindakan dan sosialisasi yang dilakukan BGN, banyak di antaranya yang kini telah memenuhi kewajiban tersebut, membuka jalan bagi operasional mereka untuk segera kembali normal.

    "Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar, " katanya.

    Kebijakan suspensi ini sejatinya merupakan wujud nyata dari pengawasan nasional yang dilakukan BGN. Tujuannya tak lain adalah untuk menjamin bahwa setiap layanan gizi yang diterima masyarakat aman, berkualitas, dan senantiasa sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penyediaan gizi nasional.

    Penghentian operasional SPPG ini dikategorikan berdasarkan penyebabnya, yakni kejadian menonjol (KM) yang menyebabkan gangguan pencernaan pada penerima manfaat, dan non-kejadian menonjol (non-KM) seperti ketidaksesuaian pembangunan dapur dengan petunjuk teknis.

    Untuk kategori penutupan karena kejadian menonjol (KM), rinciannya adalah sebagai berikut: Wilayah I mencatat 17 SPPG, Wilayah II sebanyak 27 SPPG, dan Wilayah III sebanyak 28 SPPG, dengan total keseluruhan 72 SPPG.

    Sementara itu, penutupan karena non-KM meliputi: Wilayah I sebanyak 198 SPPG, Wilayah II sebanyak 464 SPPG, dan Wilayah III sebanyak 30 SPPG, dengan total keseluruhan 692 SPPG.

    Hingga saat ini, tercatat sebanyak 764 SPPG yang masih dalam status penghentian operasional, tersebar di Wilayah I (215 SPPG), Wilayah II (491 SPPG), dan Wilayah III (58 SPPG). BGN berkomitmen untuk terus memantau perkembangan dan memastikan proses normalisasi operasional berjalan lancar seiring dengan peningkatan kepatuhan terhadap standar yang berlaku. (PERS) 

    gizi nasional sppg keamanan pangan higiene sanitasi bgn pengawasan gizi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    QRIS Melejit di Kaltim, Transaksi Digital...

    Artikel Berikutnya

    Dewan Energi Nasional (DEN): Anjuran IEA...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11

    Ikuti Kami