Presiden Prabowo: Dana Korupsi CPO Rp13 T Dialihkan Perkuat Dana Abadi Beasiswa LPDP

    Presiden Prabowo: Dana Korupsi CPO Rp13 T Dialihkan Perkuat Dana Abadi Beasiswa LPDP
    Presiden RI Prabowo Subianto

    JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas mengarahkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menyalurkan sebagian dana segar senilai Rp13 triliun, yang berhasil dikembalikan dari kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), guna memperkuat pilar dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

    "Mungkin yang Rp13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung, hari ini diserahkan Menteri Keuangan, mungkin Menteri Keuangan, mungkin sebagian bisa kita taruh di LPDP untuk masa depan ya, " ujar Presiden Prabowo dalam pidato pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

    Langkah strategis ini sejalan dengan rencana pemerintah yang lebih luas untuk meningkatkan alokasi dana LPDP. Sumber pendanaannya tidak hanya berasal dari efisiensi anggaran, tetapi juga dari aset yang berhasil diselamatkan negara melalui penindakan tegas terhadap praktik korupsi.

    Uang hasil pengembalian kasus korupsi CPO yang telah diserahkan kepada pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan ini, dipandang sebagai salah satu fondasi penting untuk memperkuat kapasitas LPDP di masa mendatang.

    "LPDP akan saya tambahkan. Uang-uang dari sisa efisiensi penghematan, uang-uang yang kita dapat dari koruptor-koruptor itu sebagian besar kita investasi di LPDP, " tegas Presiden.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah resmi menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp13, 255 triliun ke negara. Dana ini merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

    Penyerahan simbolis ini dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, di mana Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut keterangan Jaksa Agung, dana pengganti ini berasal dari kontribusi tiga grup perusahaan besar yang terseret dalam pusaran kasus korupsi CPO: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa total kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi CPO ini sejatinya mencapai Rp17 triliun. Wilmar Group telah berkontribusi Rp11, 88 triliun, Permata Hijau Group sebesar Rp1, 86 miliar, dan Musim Mas Group menyumbang Rp1, 8 triliun, sehingga total yang telah kembali ke kas negara mencapai Rp13, 255 triliun.

    Namun, masih terdapat selisih sebesar Rp4, 4 triliun yang belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, menjadi pekerjaan rumah bagi penegak hukum untuk menuntaskannya. (PERS

    lpdp korupsi cpo kejaksaan agung keuangan negara pendidikan beasiswa prabowo subianto dana abadi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Abdullah Rasyid: Paspor Indonesia, Strategi...

    Artikel Berikutnya

    Skandal Korupsi PT APK, Tersangka HP Otak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Waketum Kadin Yugi Prayanto di Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
    Satgas TMMD ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Pengerjaan Perehaban Rumah Layak Huni, Capai Progres 55% di Hari ke-14
    Bangun Budaya Integritas, Lapas Kelas IIB Slawi Sosialisasikan Anti Gratifikasi kepada Pengunjung
    Kegiatan Patroli Polsek Banyusari dan Pol PP Pengamanan Hari Santri Nasional Tahun 2025
    Hari Santri 2025 Di Klaten: Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia  

    Ikuti Kami