Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir

    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir
    Thomas Djiwandono, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI)

    JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menunjuk Thomas Djiwandono menduduki kursi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Keputusan ini diambil dalam rapat internal Komisi XI DPR RI yang digelar di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).

    Penunjukan Thomas Djiwandono, yang merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto, tak pelak memunculkan riak pro dan kontra di kalangan publik. Kekhawatiran utama yang santer terdengar adalah potensi terganggunya independensi lembaga sentral perbankan negara.

    Menanggapi kekhawatiran tersebut, Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, mengajak masyarakat untuk melihat penunjukan ini secara proporsional. Ia menekankan rekam jejak dan kapabilitas Thomas Djiwandono, termasuk pengalamannya sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu).

    "Melihat latar belakangnya Pak Thomas Djiwandono, dia memang sebenarnya expert-nya lebih di moneter daripada fiskal. Terlepas Thomas Djiwandono adalah keponakan Presiden Prabowo, dia sosok yang berhak untuk menduduki jabatan Deputi BI, " tegas Said kepada awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin.

    Said Abdullah lebih lanjut menggarisbawahi bahwa Undang-Undang BI serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah dirancang untuk menjaga independensi BI dengan sangat ketat.

    "Seharusnya publik tidak perlu khawatir. Toh kepemimpinan di sana kolektif kolegial dan itu jabatannya Deputi bukan Senior dan bukan Gubernur BI, " ujar Said, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan.

    Ia menegaskan bahwa pertimbangan utama dalam penunjukan Thomas Djiwandono adalah kapasitas dan kemampuannya, bukan semata-mata hubungan kekerabatannya dengan Presiden Prabowo.

    "Kebetulan saja menjadi keponakannya Presiden Prabowo. Dia tidak bisa memilih menjadi keponakan Bapak Presiden atau tidak, " imbuhnya.

    Proses pemilihan ini sendiri telah melalui tahapan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi XI DPR terhadap tiga kandidat. Uji kelayakan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (23/1/2026) dan Senin (26/1/2026).

    Ketiga kandidat yang mengikuti uji kelayakan adalah Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono; Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Solikin M. Juhro; dan Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono.

    Keputusan akhir Komisi XI DPR dalam memilih Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI ditempuh melalui mekanisme musyawarah mufakat, dengan mempertimbangkan secara matang pandangan dari delapan pimpinan kelompok fraksi. (PERS

    thomas djiwandono deputi gubernur bi said abdullah dpr ri bank indonesia independensi bi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur Lemhannas: Fondasi Generasi Hebat...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Gila, Kuota Perjalanan Ibadah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Korem 084/Bhaskara Jaya Laksanakan Penilaian Zona Integritas Tahun 2026
    Personil Yonif 756/WMS dan Persit Kartika Candra Kirana Cabang XL Yonif 756/WMS Laksanakan Donor Darah Di Kabupaten Jayawijaya
    Seleksi SIPSS 2026 di Sumbar Masuk Tahap Uji Jasmani, Seluruh Peserta Lolos
    Bidkeu Polda Sumbar Evaluasi IKPA dan Tukin 2025 untuk Perkuat Akuntabilitas Anggaran
    Biddokkes Polda Sumbar Buka Layanan Pengobatan Gratis bagi Korban Banjir di Padang

    Ikuti Kami