Vonis Kasus Sabu 2 Ton, Dari Tangis ABK Hingga Sorotan DPR

    Vonis Kasus Sabu 2 Ton, Dari Tangis ABK Hingga Sorotan DPR
    Fandi Ramadhan (20), salah satu terdakwa, terekam menangis memohon keadilan agar terhindar dari hukuman mati

    BATAM - Awal Maret 2026 menjadi saksi drama hukum yang menyita perhatian publik di Batam. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa, yang terlibat dalam penyelundupan sabu senilai hampir 2 ton. Kasus ini kian memanas ketika Fandi Ramadhan (20), salah satu terdakwa, terekam menangis memohon keadilan agar terhindar dari hukuman mati. Video viral tersebut sontak memicu respons tajam dari Komisi III DPR RI, membuka kembali ingatan publik pada pengungkapan kasus yang menggemparkan pada Mei 2025.

    Saat itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai dan aparat TNI-Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu hampir 2 ton di perairan Kepulauan Riau. Pengungkapan ini tercatat sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia. Enam ABK kemudian ditetapkan sebagai tersangka: empat WNI—Fandi Ramadhan, Richard Halomoan Tambunan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir—serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan.

    Majelis Hakim PN Batam menjatuhkan vonis yang bervariasi. Fandi Ramadhan, sang ABK bagian mesin, harus menjalani hukuman 5 tahun penjara pada 5 Maret 2026. Nasib serupa namun lebih berat menimpa Richard Halomoan Tambunan (chief officer) dan Hasiholan Samosir (kapten kapal) yang divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, Leo Candra Samosir (juru mudi) diganjar hukuman 15 tahun penjara, sesuai putusan 9 Maret 2026.

    Dua warga negara Thailand menerima hukuman yang berbeda pula. Weerepat Phongwan divonis seumur hidup, sedangkan Teerapong Lekpradube dijatuhi hukuman 17 tahun penjara pada 6 Maret 2026. Vonis ini terasa lebih ringan dibandingkan tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam. Tuntutan tersebut mencerminkan kekhawatiran mendalam negara terhadap ancaman besar penyalahgunaan narkotika jika sabu seberat hampir 2 ton itu berhasil beredar di masyarakat.

    Kasus ini semakin menegaskan bahwa peredaran narkotika melalui jalur laut tidak lepas dari sindikat internasional yang menjadikan Asia Tenggara sebagai target pasar. Perang melawan narkoba semakin memanas, seperti yang pernah dipimpin oleh Komjen Pol. Martinus Hukom saat menjabat Kepala BNN RI. Dalam konferensi pers pada Senin (26/5/2025), ia membeberkan bahwa sabu seberat 1.995.130 gram tersebut diselundupkan menggunakan kapal Sea Dragon Terawa oleh sindikat narkotika lintas negara yang dikenal sebagai jaringan Golden Triangle. BNN bahkan memburu Chan Cai alias Mr. Tan alias Jacky Tan, sang pengendali operasi yang juga menjadi buronan kepolisian Thailand.

    Hasil uji laboratorium menunjukkan sabu yang diangkut kapal tersebut berkaitan dengan jaringan Dewi Astuti, buronan BNN sejak 2024 yang akhirnya ditangkap pada awal Desember 2025. Hukom meyakini Dewi Astuti memiliki hubungan dengan pucuk jaringan sindikat internasional di Asia Tenggara, termasuk di Indonesia. Para tersangka, yang merupakan pekerja sektor pelayaran, direkrut sindikat internasional untuk mengirim narkotika antarnegara dengan imbalan upah menggiurkan, mulai dari 50 ribu baht per perjalanan ditambah bonus ribuan dolar AS.

    Pengungkapan kasus di Kepulauan Riau saat itu menjadi sorotan nasional karena dalam bulan yang sama, aparat penegak hukum berhasil menggagalkan dua penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Sebelumnya, TNI AL telah menggagalkan penyelundupan 1, 2 ton kokain dan 705 kilogram sabu pada 16 Mei 2025. Dua peristiwa besar ini menegaskan bahwa perairan timur Sumatera dan Selat Malaka, khususnya wilayah Kepulauan Riau, menjadi jalur rawan penyelundupan narkotika oleh sindikat internasional.

    Dalam persidangan pada Kamis (5/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati bagi keenam ABK Kapal Sea Dragon Terawa. JPU menilai seluruh unsur dakwaan primer telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, ahli forensik, dan hasil uji laboratorium. Keenam terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Usai pembacaan tuntutan, Fandi Ramadhan, ABK termuda, dengan suara bergetar menyatakan kekecewaannya dan merasa tidak bersalah, serta menilai hukum di Indonesia tidak adil. Perjuangan orang tua Fandi mencari keadilan kemudian bergulir hingga ke parlemen, bahkan sempat meminta pendapat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

    Upaya keluarga Fandi Ramadhan mendapat tanggapan Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna pada Jumat (20/2) menyatakan bahwa keenam terdakwa mengetahui muatan narkotika saat menerimanya di tengah laut. Para ABK disebut turut menyimpan barang tersebut di berbagai bagian kapal, dan Fandi Ramadhan juga disebut menerima pembayaran sebesar Rp8, 2 juta. Namun, orang tua Fandi bersikeras bahwa anaknya adalah korban kebohongan kapten kapal dan tidak memiliki posisi untuk menolak perintah atasan di laut.

    Polemik ini kemudian menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI. Pada Kamis (26/2), Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum dengan keluarga Fandi, dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Habiburokhman menegaskan rapat tersebut bukan untuk mengintervensi peradilan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum. Ia juga mengingatkan bahwa hukuman mati merupakan pidana alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat selektif.

    Sehari sebelumnya, dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Batam, JPU Muhammad Arfian menyatakan tetap pada tuntutannya dan menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa. Seminggu setelah putusan, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Kejari Batam. Dalam forum tersebut, Arfian menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya saat sidang replik yang sempat menimbulkan polemik publik.

    Kejari Batam menegaskan tuntutan pidana merupakan kewenangan penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan perundang-undangan. Proses persidangan juga diawasi oleh Komisi Yudisial (KY) untuk memastikan independensi peradilan dan kepatuhan terhadap kode etik hakim.

    Saat ini, perkara tersebut masih bergulir pada tingkat banding setelah JPU mengajukan banding atas vonis enam ABK Sea Dragon Terawa, karena dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan tuntutan jaksa di persidangan. Perjuangan mencari keadilan bagi para ABK, terutama Fandi Ramadhan, masih terus berlanjut. (PERS) 

    narkoba keadilan pengadilan dpr bnn pemberantasan narkoba
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    NTB Siapkan 30 Ribu Sapi Kurban untuk Jabodetabek

    Berita terkait

    Rekomendasi

    400 Siswa Terbaik Nasional Ikuti Seleksi Terpusat SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Akpol Semarang
    Polsek Cikembar Polres Sukabumi melaksanakan kegiatan Patroli Biru, Antisipasi Kriminalitas
    Polsek Cikembar Polres Sukabumi Laksanakan Apel Pagi, Kapolsek Tekankan Disiplin dan Kesiapsiagaan Anggota
    Jalin Silaturahmi saat lebaran, Babinsa Komsos Dengan Warga Binaan
    Kodim 0716/Demak Gelar Upacara Mingguan Tiap Hari Senin

    Ikuti Kami