JAKARTA - Sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh penjuru Indonesia terpaksa menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu hingga Rabu (25/3). Angka ini merupakan total akumulasi yang terjadi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026, sebuah situasi yang tentu mengkhawatirkan bagi pemenuhan gizi masyarakat.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan kabar yang sedikit melegakan. Ia mencatat bahwa jumlah SPPG yang terdampak ini menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua minggu sebelumnya. "Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS, ” ujar Nanik di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Menurut Nanik, pada periode dua minggu sebelumnya, angka SPPG yang terhenti operasionalnya jauh lebih tinggi. Pulau Jawa menjadi wilayah dengan dampak terparah, mencatat lebih dari 1.500 unit yang terdampak. Sementara itu, wilayah Indonesia Timur melaporkan 779 SPPG yang terhenti, dan Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG.
Nanik menjelaskan bahwa langkah penghentian sementara atau suspensi ini utamanya ditujukan bagi SPPG yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran SLHS (Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi). Namun, ia menambahkan optimisme bahwa setelah dilakukan penindakan, sebagian besar SPPG kini telah mulai menyelesaikan kewajiban tersebut. “Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar, ” kata dia.
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara ini bukanlah tanpa tujuan. Langkah ini diambil demi memastikan standar layanan gizi yang diberikan kepada masyarakat tetap terjaga kualitasnya, terutama yang berkaitan erat dengan aspek higiene dan sanitasi. Dengan semakin banyaknya SPPG yang patuh dan memenuhi persyaratan SLHS, diharapkan operasional mereka dapat segera kembali normal secara bertahap, memulihkan akses masyarakat terhadap layanan gizi yang aman dan terstandarisasi.
Langkah proaktif ini juga merupakan bagian integral dari upaya pengawasan nasional yang dilakukan BGN. Tujuannya jelas, yaitu untuk menjamin bahwa setiap pelayanan gizi yang diterima masyarakat tidak hanya aman, tetapi juga sepenuhnya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini adalah komitmen kita bersama untuk kesehatan generasi penerus.
Lebih lanjut, BGN merinci penghentian operasional SPPG ke dalam dua kategori utama. Pertama, penghentian karena Kejadian Menonjol (KM), yang terjadi ketika ada gangguan pencernaan pada penerima manfaat. Untuk kategori ini, tercatat 17 SPPG di Wilayah I, 27 SPPG di Wilayah II, dan 28 SPPG di Wilayah III, dengan total 72 SPPG.
Kategori kedua adalah penghentian karena Non-Kejadian Menonjol (Non-KM). Hal ini mencakup berbagai alasan, seperti pembangunan dapur yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis). Rinciannya adalah 198 SPPG di Wilayah I, 464 SPPG di Wilayah II, dan 30 SPPG di Wilayah III, dengan total 692 SPPG.
Sementara itu, jumlah SPPG yang hingga kini masih dalam status penghentian operasional tercatat sebagai berikut: Wilayah I sebanyak 215 SPPG, Wilayah II sebanyak 491 SPPG, dan Wilayah III sebanyak 58 SPPG. Totalnya mencapai 764 SPPG yang masih menunggu normalisasi operasional. (PERS)

Updates.