Arifah Fauzi: Kepala Desa dan Lurah Kunci Pembangunan Responsif Gender dan Ramah Anak

    Arifah Fauzi: Kepala Desa dan Lurah Kunci Pembangunan Responsif Gender dan Ramah Anak
    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi

    JAKARTA – Di tengah upaya mewujudkan pembangunan yang merata dan berkualitas, peran strategis para pemimpin di tingkat akar rumput, yakni kepala desa dan lurah, menjadi sorotan utama. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, dengan tegas menekankan bahwa merekalah garda terdepan yang menentukan arah pembangunan wilayah agar benar-benar responsif terhadap kebutuhan gender dan ramah terhadap anak.

    Pendekatan pembangunan kini tidak lagi sekadar mengukur kemajuan dari sisi fisik, namun juga kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Menteri PPPA Arifah Fauzi menggarisbawahi bahwa perempuan dan anak seharusnya tidak hanya dipandang sebagai penerima manfaat, melainkan sebagai subjek aktif dalam setiap proses pembangunan. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Penguatan Kepala Desa/Lurah Dalam Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak dalam rangka Peacemaker Justice Award Tahun 2025, yang berlangsung di Depok pada Selasa (25/11/2025).

    “Kepala desa dan lurah adalah decision maker di level akar rumput yang mampu menentukan arah pembangunan wilayah serta menyelesaikan berbagai persoalan dengan mengedepankan perspektif gender dan kepentingan terbaik bagi anak. Terlebih saat ini pembangunan tidak lagi diukur hanya dengan infrastruktur fisik, tetapi juga dari kualitas hidup masyarakat, termasuk di dalamnya rasa aman, kesejahteraan sosial, dan keadilan gender, ” ujar Menteri PPPA.

    Lebih dalam, Menteri PPPA menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukanlah sekadar program tambahan, melainkan sebuah mandat konstitusional negara yang wajib dilaksanakan. Oleh karena itu, perhatian khusus dari seluruh kepala desa dan lurah sangatlah krusial.

    “Tidak boleh ada satu pun perempuan atau anak yang merasa tidak terlindungi karena lemahnya respons aparatur pemerintah. Perjuangan untuk melindungi perempuan dan anak serta mewujudkan kesetaraan gender bukanlah tugas satu pihak saja, melainkan tanggung jawab kita semua. Kita memiliki peran dalam menciptakan dunia yang lebih adil dan setara bagi perempuan, anak-anak, dan seluruh masyarakat Indonesia, ” tutur Menteri PPPA, menyampaikan harapannya agar setiap individu merasa aman dan terlindungi.

    Sejalan dengan komitmen tersebut, Kementerian PPPA melalui program unggulannya, Ruang Bersama Indonesia, terus berupaya mendorong sinergi dan kolaborasi. Tujuannya adalah mewujudkan desa-desa ideal yang bebas dari stunting, bebas dari kekerasan, memberdayakan perempuan, dan menciptakan keluarga yang sejahtera. Menteri PPPA menambahkan, “Peran kepala desa dan lurah sangat luar biasa dalam menciptakan kondisi yang baik di wilayah masing-masing.”

    Kegiatan Penguatan Kepala Desa/Lurah Dalam Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak dalam rangka Peacemaker Justice Award Tahun 2025, yang diinisiasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), merupakan bagian integral dari agenda nasional. Tujuannya adalah untuk memperkuat kebijakan yang responsif gender dan ramah anak, serta memastikan keterlibatan perempuan dalam setiap tahapan pembangunan di semua tingkatan pemerintahan.

    “Saya berharap, pertemuan ini bisa memperkuat pemahaman dan memperluas komitmen kita dan mempertegas tindakan nyata di lapangan untuk bersama-sama kita membangun desa dan kelurahan yang aman, inklusif, dan berkeadilan. Pastikan perempuan berperan sebagai mitra strategis pembangunan, bukan hanya sebagai objek kebijakan, ” pungkas Menteri PPPA, menekankan pentingnya kemitraan strategis.

    Kepala BPHN, Min Usihen, menjelaskan bahwa Peacemaker Justice Award adalah program tahunan yang telah berjalan sejak 2023, bekerja sama dengan Mahkamah Agung. Program ini dirancang untuk membekali para kepala desa dan lurah dengan kemampuan berperan sebagai juru damai, membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara damai dan mandiri di lingkungan masing-masing.

    “Diharapkan kepala desa dan lurah bisa menjadi mediator terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi di lingkungannya. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan apresiasi kepada kepala desa dan lurah yang sudah turut berkontribusi memperluas akses keadilan, ” ujar Min Usihen.

    Lebih lanjut, Min Usihen menambahkan bahwa mulai tahun 2025, setiap desa dan kelurahan akan diwajibkan membentuk Pos Bantuan Hukum. Inisiatif ini diharapkan dapat memperluas jangkauan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. “Selama ini untuk memberikan akses keadilan, pemerintah sudah menyediakan pemberi bantuan hukum melalui Undang-Undang Bantuan Hukum, namun hanya ditujukan kepada kelompok orang miskin. Pos bantuan hukum yang diinisiasi saat ini diperluas bukan hanya bagi kelompok orang miskin, tapi bagi semua kalangan, termasuk perempuan dan anak, ” tutup Min Usihen, menegaskan komitmen perluasan akses keadilan. (PERS) 

    pemberdayaan perempuan perlindungan anak pembangunan desa keadilan gender akses hukum aparatur desa arifah fauzi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Banjir Putuskan Akses, TNI Tempuh 12 Mil...

    Artikel Berikutnya

    Irman Gusman: Dari Pengusaha Kayu Hingga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Patroli Malam Minggu Polsek Cikampek Cegah C3 Sasar Jalur Interchange Kalihurip dan Kawasan Indotaisei 
    Cegah C3, Tawuran dan Gank Motor, Patroli Subuh Połsek Cikampek Pantau Jalur Dawuan 
    Polsek Cikampek dan Kades Kertawaluya Kawal Langsung Evakuasi Mesin dan Cabin Pesawat GA8 Airvan dari Sawah 
    Polres Pasaman dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Bandang di Koto Alam Salareh Aia, Agam
    777 Warga Terdampak Banjir di Sumbar Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Biddokkes Polda Sumbar

    Ikuti Kami