JAKARTA – Kepedihan mendalam menyelimuti Indonesia atas berpulangnya Irene Sokoy, seorang ibu hamil di Papua, yang sayangnya harus menghadapi kenyataan pahit ditolak oleh empat fasilitas kesehatan sebelum ajal menjemput. Peristiwa tragis ini menjadi pengingat keras bahwa negara masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam menyelamatkan nyawa ibu dan anak di momen paling krusial kehidupan mereka.
Menyikapi urgensi ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tengah menggenjot penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK).
“Beberapa hari terakhir, seluruh Indonesia tersentak oleh kabar duka atas meninggalnya seorang ibu hamil di Papua yang ditolak oleh empat rumah sakit sebelum akhirnya kehilangan nyawanya. Berita ini tidak hanya menjadi perhatian publik, karena peristiwa ini menunjukkan bahwa negara seolah tidak berhasil menyelamatkan nyawa seorang ibu. Kita tentu sangat berduka, ” ujar Amurwani Dwi Lestariningsih, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, pada Kamis (27/11/2025) dalam Rapat Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian (PAK) ke-22 yang membahas finalisasi substansi RPP.
Amurwani menegaskan bahwa kasus Irene Sokoy bukanlah insiden tunggal. Ia menyoroti banyak ibu di berbagai wilayah, terutama di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), yang masih menghadapi rintangan berat. Mulai dari keterlambatan rujukan medis, fasilitas kesehatan yang belum memadai, kelangkaan tenaga medis, hingga tingkat literasi kesehatan keluarga yang rendah, semuanya berkontribusi pada kesulitan pengambilan keputusan cepat demi keselamatan ibu dan buah hati.
“Angka Kematian Ibu (AKI) Indonesia masih berada pada angka 189 per 100.000 kelahiran hidup (SPS 2020), jauh di atas target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan menjadi yang tertinggi kedua di ASEAN. Demikian pula Angka Kematian Bayi (AKB) masih pada 17 per 1.000 kelahiran hidup, yang sebagian besar disebabkan oleh faktor-faktor yang sebenarnya dapat dicegah, ” kata Amurwani.
Ia melanjutkan bahwa berbagai tantangan ini saling terkait erat. Akses dan kualitas layanan maternal dan neonatal yang belum merata, tingginya angka anemia dan malnutrisi pada ibu, rendahnya literasi kesehatan, hingga beban kerja pengasuhan tak berbayar yang mayoritas masih dipikul perempuan, semuanya menjadi pekerjaan rumah besar. Ditambah lagi, di banyak daerah, norma sosial budaya di tingkat keluarga kerap menjadi kendala dalam pengambilan keputusan penting terkait kesehatan ibu.
Untuk mengatasi kompleksitas persoalan ini, UU Nomor 4 Tahun 2024 hadir sebagai payung perlindungan komprehensif bagi Ibu dan Anak pada Masa Seribu Hari Pertama Kehidupan. Mandat undang-undang ini kemudian diterjemahkan ke dalam RPP yang kini telah melalui proses panjang, termasuk 21 kali rapat PAK, konsultasi publik, konsultasi teknis dengan daerah, serta pembahasan intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum.
“Draft RPP KIA kini telah berada pada tahap akhir penyempurnaan. Dalam Rapat PAK ke-22 ini, seluruh substansi inti telah dipastikan selesai dan disepakati, mencakup dukungan bagi ibu dan anak pada fase 1000 HPK, tata kelola penyelenggaraan layanan, pembagian peran dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pengaturan sistem data dan informasi KIA, ” jelas Amurwani.
Ia menambahkan, “Finalisasi ini sangat penting agar regulasi benar-benar mampu menjawab kebutuhan lapangan. Kami berharap RPP KIA dapat mencegah terulangnya tragedi seperti yang dialami Irene Sokoy dan memastikan setiap ibu dan anak mendapatkan perlindungan, layanan kesehatan, serta dukungan yang layak sejak awal kehidupan.” (PERS)

Updates.