JAKARTA - Keresahan melanda industri media Tanah Air menyusul penandatanganan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) Indonesia-Amerika Serikat pekan lalu di Washington. Kalangan pers Indonesia secara serempak mengecam dan menolak keras isi perjanjian tersebut, khususnya Pasal 3.3 ART. Pasal krusial ini secara gamblang meminta Indonesia untuk tidak mewajibkan platform digital asal AS mendukung media domestik melalui skema lisensi berbayar, berbagi data pengguna, atau bagi hasil. Keputusan ini sontak memicu kekhawatiran akan semakin masifnya dominasi raksasa digital seperti Google, Yahoo, Facebook, dan X, yang berpotensi mematikan industri pers lokal yang sudah berjuang keras.
Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Dewan Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menjadi garda terdepan dalam menyuarakan penolakan ini. Mereka menilai, isi perjanjian tersebut secara terang-benderang bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang lebih dikenal sebagai Publisher Rights. Perpres ini sejatinya dirancang untuk memastikan platform digital bekerja sama dengan media di Indonesia, baik melalui lisensi berbayar, bagi hasil, maupun berbagi data agregat pengguna berita. Logika di balik Perpres ini sangat mendasar: platform digital mengambil konten dari media lokal, menampilkan iklan di sana, namun keuntungan dari iklan tersebut sepenuhnya dinikmati oleh platform, sementara pemilik konten yang sejatinya mengandalkan hidupnya dari iklan, tidak mendapatkan imbalan sepeser pun. Ini adalah ketidakadilan yang harus diperbaiki, seperti yang telah diadopsi oleh negara lain seperti Spanyol dan Australia.
Namun, upaya mewujudkan Perpres ini tak pernah mudah. Sejumlah perusahaan platform digital kerap kali menunjukkan keberatan dengan berbagai dalih. Kini, dengan adanya Pasal 3.3 ART, jalan mereka untuk menolak kerja sama dengan pemilik konten di Indonesia semakin lapang. Oleh karena itu, kalangan pers mendesak pemerintah untuk segera melakukan perundingan ulang dengan AS, atau setidaknya meminta DPR menolak pengesahan ART ini.
Menanggapi gejolak ini, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mencoba menenangkan situasi dengan menyatakan bahwa Pasal 3.3 ART tidak serta-merta membatalkan Perpres No. 32 Tahun 2024. Menurutnya, yang mungkin disesuaikan adalah pendekatan implementasi teknisnya agar selaras dengan kerangka perdagangan digital global yang mengedepankan kepastian usaha dan prinsip non-diskriminasi.
Di sisi lain, sektor kesehatan juga menghadapi tantangan. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang dijadwalkan berlaku pada tahun 2026 tidak dapat ditunda lagi. Alasannya, BPJS Kesehatan mengalami defisit yang cukup mengkhawatirkan, mencapai Rp 20 hingga Rp 30 triliun, yang tahun ini harus ditutup oleh pemerintah pusat. Defisit ini, kata Budi, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Kenaikan premi ini akan menyasar peserta BPJS mandiri, dan besaran kenaikannya diklaim lebih rendah dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk membeli rokok. Premi saat ini untuk kelas 1 adalah Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 Rp 42.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp 7.000).
Beralih ke sektor ekonomi, Center of Reform on Economics (CORE) melontarkan peringatan serius mengenai potensi pembengkakan subsidi energi akibat kewajiban Indonesia mengimpor minyak dan gas dari Amerika Serikat. Ekonom energi CORE, Muhammad Ishak Razak, menyoroti jarak pengangkutan komoditas energi dari Teluk Meksiko ke Indonesia yang bisa mencapai 3-4 kali lebih jauh dibandingkan dari Timur Tengah. Kewajiban ini tertuang dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) yang baru saja ditandatangani. Biaya transportasi yang lebih mahal ini berujung pada harga yang diterima Indonesia yang lebih tinggi. Dilema pun muncul: apakah pemerintah akan menanggung selisih biaya ini melalui subsidi, ataukah meneruskannya kepada konsumen yang berisiko memicu inflasi?
Risiko lain yang mengintai adalah waktu tempuh kapal yang lebih lama, mencapai 30-45 hari, dibandingkan dengan rata-rata 10-15 hari dari Timur Tengah. Ini tentu saja meningkatkan kerentanan pasokan terhadap gangguan, termasuk faktor cuaca. Ishak juga menilai komitmen pembelian dalam volume besar dan jangka waktu panjang akan membuat Indonesia kehilangan fleksibilitas untuk memanfaatkan pasar spot yang lebih murah dan supplier yang lebih dekat, seperti pasar spot Singapura.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso berencana menemui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto untuk membahas wacana pembatasan ritel modern di desa pasca-beroperasinya Koperasi Desa Merah Putih (KDPM). Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Iqbal Shoffan Shofwan memastikan bahwa persaingan antara koperasi dan ritel modern akan tetap sehat, mengingat perbedaan pasar di antara keduanya. Koperasi lebih diutamakan untuk menampung produk masyarakat setempat atau UMKM, sementara ritel modern didominasi oleh produk-produk pabrikan.
Sebelumnya, Mendes PDT Yandri Susanto memang mengungkapkan harapannya agar keberadaan KDMP dapat pemerataan ekonomi. Ia menyoroti dominasi ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret yang dinilai menghambat perputaran ekonomi di desa dan menekan pelaku usaha lokal. Namun, di sisi lain, Menkop Ferry Juliantono menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menghentikan ekspansi ritel modern.
Dalam ranah keuangan internasional, Fitch Ratings telah menetapkan peringkat BBB untuk obligasi global Indonesia yang berdenominasi euro dan yuan offshore. Peringkat ini setara dengan Long-Term Foreign Currency Issuer Default Rating Indonesia yang berstatus investment grade dengan outlook stabil. Peringkat BBB, yang berada satu tingkat di batas bawah investment grade, mengindikasikan risiko gagal bayar yang dinilai moderat, dan obligasi Indonesia masih dianggap layak dikoleksi oleh institusi global. Namun, Fitch menyertakan beberapa syarat agar peringkat ini tetap terjaga. Peringkat dapat terus dipertahankan jika terjadi peningkatan rasio pendapatan pemerintah mendekati rata-rata negara kategori “BBB”, yang dapat dicapai melalui perbaikan kepatuhan pajak atau perluasan basis pajak, serta penurunan kerentanan eksternal secara material, seperti kenaikan cadangan devisa yang berkelanjutan atau berkurangnya ketergantungan terhadap volatilitas harga komoditas. Sebaliknya, peringkat dapat diturunkan jika beban utang pemerintah naik mendekati rata-rata negara dengan peringkat “BBB”, dan terjadi penurunan berkelanjutan pada cadangan devisa.
Di sisi hukum, kasus tragis kematian polisi muda Bripda Dirja Pratama (19) yang bertugas di Samapta Polda Sulsel pekan lalu, akhirnya terkuak akibat kekerasan brutal yang dilakukan oleh seniornya. Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa Bripda Dirja dipanggil oleh seniornya namun tidak segera datang. Ia kemudian dijemput secara paksa dari asrama pada subuh dan mengalami kekerasan fisik yang parah. Lebam-lebam ditemukan di lengan, perut, dada, wajah, serta keluar darah dari mulutnya. Seniornya, Bripda P, telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima senior lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Di ranah media sosial, tagar “Edukasi Politik” dan #KedamaianIndonesia sempat menjadi trending di platform X. Narasi yang disuarakan oleh para pendengung (buzzer) mengajak masyarakat untuk berhati-hati terhadap akademisi dan tokoh yang menyuarakan kritik terhadap pemerintah, dengan dalih menjaga kedamaian Indonesia. Sementara itu, tagar “Kemandirian Ekonomi Desa” masih terus trending, dengan narasi yang memuji aksi TNI AD dalam mendukung program Koperasi Desa Merah Putih. (IES)

Updates.