JAKARTA - Simpang siur keadilan dalam kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang terseret dugaan korupsi dalam proyek video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, akan segera diangkat ke forum yang lebih tinggi. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memutuskan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna mendalami polemik yang menyelimuti perkara ini.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas gelombang aspirasi masyarakat yang merasa ada ketidakadilan dalam proses hukum yang dijalani Amsal. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa RDPU ini dijadwalkan akan diselenggarakan pada Senin pagi, 30 Maret.
"Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekedar keadilan formalistik belaka, " kata Habiburokhman di Jakarta, Minggu. Ia menekankan pentingnya substansi keadilan dalam setiap penegakan hukum.
Habiburokhman menyoroti bahwa Amsal diduga melakukan penggelembungan anggaran, padahal dalam dunia videografi, terutama yang bersifat kreatif, penentuan harga seringkali tidak memiliki patokan standar yang kaku. Hal ini menjadi salah satu poin krusial yang akan dibahas dalam RDPU.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan para aparat penegak hukum agar memprioritaskan pemberantasan korupsi dengan fokus pada maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, terutama dalam kasus-kasus besar yang merugikan negara secara signifikan.
Sebelumnya, Amsal Sitepu telah dituntut oleh jaksa dengan hukuman dua tahun penjara atas dugaan korupsi proyek di salah satu desa di Kabupaten Karo. Selain hukuman badan, jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ancaman tambahan tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak terpenuhi.
Menanggapi kasus yang menjeratnya, Amsal Sitepu sempat menyampaikan pandangannya melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kondisi hukum yang sedang dihadapinya, mengisyaratkan bahwa situasi hukum saat ini dinilainya 'tidak baik-baik saja'. (PERS)

Updates.