POLITISI - Kisah perjalanan hidup Bahlil Lahadalia, sosok yang kini memegang dua amanah besar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 19 Agustus 2024 dan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) sejak 21 Agustus 2024, sungguh penuh warna.
Lahir pada 7 Agustus 1976, Bahlil memulai jejaknya bukan dari garis depan kemapanan. Masa kecilnya dihabiskan dengan berdagang kue di bangku SD, menjadi kondektur angkot saat SMP, hingga akhirnya memegang kemudi sebagai sopir angkot di bangku SMA. Perjuangan di usia belia ini membentuk karakter Bahlil yang tangguh dan pantang menyerah.
Perjalanan akademisnya pun tidaklah mulus. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di Seram Timur dan Fakfak, Bahlil melanjutkan studi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay, Jayapura. Ia baru menyelesaikan studinya di usia 26 tahun, sebuah penundaan yang disebabkan oleh gejolak kerusuhan Mei 1998. Semasa kuliah, Bahlil aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan sempat mengemban amanah sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar HMI.
Selepas sarjana, Bahlil sempat bekerja di Sucofindo sebelum akhirnya merambah dunia bisnis. Ia mendirikan tiga perusahaan: PT Rifa Capital, PT Bersama Papua Unggul, dan PT Dwijati Sukses. Tak berhenti di situ, ia melanjutkan studi Magister Sains di bidang Ekonomi di Universitas Cenderawasih, dan kemudian meraih gelar doktor dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia pada tahun 2024, meskipun gelar tersebut kemudian ditangguhkan oleh UI.
Peran Bahlil dalam kancah politik mulai terlihat jelas saat Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2019. Ia menjadi Direktur Direktorat Penggalang Pemilih Muda dalam tim kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Tak lama berselang, ia diangkat menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 29 Oktober 2019. BKPM kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Investasi pada 28 April 2021, menjadikannya Menteri Investasi pertama Indonesia.
Jabatan krusial di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ia emban mulai 19 Agustus 2024, menggantikan Arifin Tasrif. Penunjukannya sebagai menteri ad interim di Kementerian ESDM pada Februari 2022 sempat menjadi sorotan, sebelum akhirnya ia dilantik secara definitif. Perjalanan politiknya semakin menguat ketika ia resmi menahkodai Partai Golkar pada 21 Agustus 2024, menggantikan Airlangga Hartarto.
Selama menjabat, Bahlil tidak lepas dari berbagai kebijakan strategis yang menuai perhatian. Salah satunya adalah penataan dan pencabutan ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai tidak produktif. Kebijakan ini, yang dilaksanakan melalui Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi, melibatkan verifikasi keberatan dan proses integrasi data ke sistem Kementerian ESDM.
Tak luput pula isu dugaan tebang pilih dalam pencabutan IUP, seperti yang disangkakan Tempo terkait izin tambang nikel PT Meta Mineral Pradana. Di sisi lain, kebijakan penataan rantai pasok gas LPG 3 kg yang diberlakukan pada awal 2025 juga menimbulkan berbagai dampak, termasuk kelangkaan dan antrean panjang yang berujung pada insiden tragis. Meski demikian, kebijakan tersebut kemudian disesuaikan untuk mempermudah akses bagi masyarakat.
Isu pertambangan di Raja Ampat juga menjadi perhatian publik. Meskipun ada protes dari Greenpeace Indonesia terkait izin operasi perusahaan tambang, Bahlil menyatakan bahwa penambangan nikel oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag berlokasi jauh dari kawasan konservasi. Ia menekankan upaya reklamasi lahan tambang yang telah dilakukan dan menambahkan bahwa izin perusahaan akan diawasi ketat untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Di luar ranah kebijakan, Bahlil juga pernah melontarkan pernyataan mengenai etos dan kualitas tenaga kerja Indonesia yang kurang dapat diandalkan untuk berkarier di perusahaan asing. Pernyataan ini mendapat tanggapan positif dari sejumlah pihak yang menilai komunikasinya dekat dengan akar rumput.
Beberapa kontroversi juga sempat menghiasi perjalanan Bahlil, mulai dari beredarnya foto dirinya bersama sebotol wiski premium hingga publikasi artikel di jurnal yang tidak terindeks Scopus. Kasus disertasi doktornya di Universitas Indonesia pun sempat menjadi sorotan, di mana isu plagiarisme mencuat namun kemudian diklarifikasi sebagai kesalahpahaman teknis terkait pengunggahan dokumen ke repositori.
Menariknya, beberapa pihak yang terlibat dalam proses penangguhan kelulusan doktoral Bahlil, termasuk promotor dan ko-promotor, kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terkait pembatalan dan pencabutan surat keputusan sanksi dari Rektor UI. (PERS)

Updates.