Dr. Hendri: Hindari Praktek Korupsi, Pungutan Apapun di Sekolah Perlu Dihapuskan

    Dr. Hendri: Hindari Praktek Korupsi, Pungutan Apapun di Sekolah Perlu Dihapuskan
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT

    OPINI - Maraknya praktik pungutan yang diduga berujung pada tindak korupsi di lingkungan sekolah menjadi keprihatinan mendalam bagi berbagai kalangan. Seruan untuk menghapuskan segala bentuk pungutan, baik yang bersifat sukarela maupun wajib, kembali mengemuka sebagai langkah krusial dalam menjaga integritas sistem pendidikan nasional dan meringankan beban orang tua siswa.

    Pungutan yang seringkali dibebankan kepada orang tua siswa, mulai dari iuran komite sekolah, biaya studi tur, hingga pengadaan buku dan seragam, kerap kali menimbulkan pertanyaan seputar penggunaannya. Banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai biaya-biaya tak terduga ini mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan anggaran pendidikan yang seharusnya dialokasikan secara transparan dan akuntabel.

    Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta dinas pendidikan di daerah, diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap isu ini. Penegasan kembali mengenai larangan pungutan liar dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana di sekolah menjadi sangat penting. Peraturan yang ada seharusnya ditegakkan secara konsisten untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan kepastian bahwa pendidikan dasar dan menengah adalah hak yang seharusnya dapat diakses tanpa dipungut biaya tambahan yang memberatkan.

    Para pemerhati pendidikan menyarankan agar sekolah lebih mengoptimalkan anggaran yang telah dialokasikan oleh pemerintah. Pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tepat sasaran dan pengembangan sumber pendanaan alternatif yang legal dan transparan dapat menjadi solusi untuk menutupi kebutuhan operasional sekolah tanpa harus membebani orang tua. Komunikasi yang terbuka antara pihak sekolah, komite sekolah, dan orang tua siswa juga memegang peranan penting dalam membangun kepercayaan dan mencegah kesalahpahaman terkait penggunaan dana.

    Menghapuskan segala bentuk pungutan di sekolah bukan hanya sekadar upaya memberantas korupsi, tetapi juga merupakan wujud nyata komitmen untuk menciptakan sistem pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa. Orang tua siswa berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa harus dibebani oleh biaya-biaya yang tidak semestinya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dan mendorong peningkatan mutu pembelajaran secara keseluruhan.

    Jakarta, 18 Januari 2026
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Akademisi/ Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia

    pendidikan korupsi sekolah pungutan orang tua anggaran dr. hendri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Hendri: Masih Kurangkan Dana BOS, Sehingga...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11

    Ikuti Kami