Golkar Panggil Pelapor Ujaran Kebencian Terhadap Bahlil Lahadalia

    Golkar Panggil Pelapor Ujaran Kebencian Terhadap Bahlil Lahadalia
    Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M Sarmuji

    JAKARTA - Partai Golkar melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menyatakan akan segera memanggil pihak-pihak yang telah melaporkan kasus ujaran kebencian terhadap Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, ke ranah kepolisian. Langkah ini diambil lantaran DPP menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak didasari oleh instruksi atau arahan resmi dari partai.

    Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M Sarmuji, secara tegas menyatakan tidak ada perintah dari DPP untuk mengambil langkah hukum terkait dugaan ujaran kebencian tersebut. Ia mengungkapkan keinginannya untuk memahami motif di balik tindakan pelapor yang mengambil inisiatif sendiri.

    "Kita tidak tahu ya teman-teman, anak-anak muda ini tidak melakukan konfirmasi, tidak melakukan permohonan izin waktu melaporkan, " ujar Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, pada Rabu (22/10/2025).

    Menurutnya, DPP akan mengadakan diskusi mendalam dengan para pelapor untuk mengklarifikasi inisiatif mereka. Lebih lanjut, Sarmuji menekankan pentingnya menjaga ruang publik dari segala bentuk konten negatif.

    "Saya jamin enggak, enggak ada (arahan), " tegasnya.

    Sebelumnya, beberapa kelompok masyarakat telah melaporkan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang ditujukan kepada Bahlil Lahadalia. Salah satu pelapor adalah organisasi relawan PILAR 08, yang mengajukan laporan pada Senin (20/10). Perlu diketahui, Bahlil Lahadalia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina di PILAR 08.

    Ketua Umum PILAR 08, Kanisius Karyadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memantau adanya akun-akun *buzzer* yang secara masif menyebarkan konten terkoordinasi. Konten tersebut diduga berisi informasi palsu atau menyesatkan, bahkan sampai mengedit foto dan video menjadi meme yang bersifat kebencian dengan bahasa provokatif, yang bertujuan memancing kemarahan publik dan merusak citra seseorang.

    "Tindakan para terlapor tersebut justru mengajak dan menghasut masyarakat membenci Pak Bahlil Lahadalia terlihat jelas peningkatan serangan verbal ke ranah pribadi secara individu dengan meningkatnya polarisasi di ruang publik, " ungkap Kanisius. (PERS)

    partai golkar bahlil lahadalia ujaran kebencian dpp golkar pilar 08 bareskrim polri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Rosan Roeslani: BPI Danantara Pangkas 77%...

    Artikel Berikutnya

    67 dari 110 WNI di Detensi Imigrasi Preak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sertu Agus Pande Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa di Desa Paksebali
    Serka Ketut Sudarma Optimalkan Komsos di Balai Banjar Jelantik Mamoran
    Peringati HUT ke-74 Humas Polri, Polres Pasaman Barat Gelar Bhakti Sosial Donor Darah
    Personil Polsek Laksanakan Patroli Ke perbatasan Wilayah hukum polsek Tempuran, Cegah Curas dan kerawanan lainnya.
    Ditreskrimsus Polda Sumbar Gelar Rakorda Satgas Pengendalian Harga Beras

    Ikuti Kami