Hak Cipta dan Royalti: Kemenkum RI Jajaki Kolaborasi Global CISAC

    Hak Cipta dan Royalti: Kemenkum RI Jajaki Kolaborasi Global CISAC
    Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menerima kunjungan kehormatan dari Benjamin Ng, Direktur Regional Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) untuk Asia Pasifik

    JAKARTA – Sebuah langkah signifikan diambil oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) dalam upaya memperkuat perlindungan hak cipta dan mengoptimalkan pengelolaan royalti di tanah air. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, baru-baru ini menerima kunjungan kehormatan dari Benjamin Ng, Direktur Regional Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) untuk Asia Pasifik. Pertemuan ini membuka pintu kolaborasi strategis antara pemerintah Indonesia dengan organisasi global yang berfokus pada hak kekayaan intelektual.

    Dalam dialog yang berlangsung hangat, CISAC menyatakan komitmen kuatnya untuk mendukung Pemerintah Indonesia, khususnya Kemenkum RI, dalam tugas krusial mengawal regulasi terkait hak cipta. Fokus utama adalah bagaimana menciptakan sistem transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan royalti. Benjamin Ng menggarisbawahi potensi besar Indonesia di kancah ASEAN dan dunia seni, serta peluang kerja sama ke depan untuk membangun ekosistem musik dan digital yang lebih baik.

    “Prinsipnya, LMK harus menyerahkan data hasil collecting royalti dan distribusi kepada pihak pemilik hak cipta dan pihak terkait sehingga tidak ada lagi komplain seperti yang terjadi sebelumnya, ” tegas Supratman, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan royalti internasional, meskipun diakuinya masih ada berbagai persoalan yang perlu dibenahi.

    Benjamin Ng menambahkan, CISAC siap memberikan pandangan, praktik terbaik, dan pengalaman mereka untuk dipertimbangkan oleh Menteri Hukum beserta tim. Ia melihat Indonesia memiliki talenta seni yang luar biasa dan siap bekerja sama untuk memperkuat ekosistem musik dan digital, tanpa hambatan apa pun dengan pemerintah maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

    Lebih lanjut, CISAC menyoroti pentingnya Indonesia memiliki aturan yang kokoh terkait hak cipta, termasuk legislasi resell rights yang dapat menjadikan Indonesia sebagai pusat Kekayaan Intelektual (IP HUB) di tingkat regional. Isu terkini seperti Kecerdasan Buatan (AI) dan perkembangan teknologi juga menjadi perhatian serius yang harus diintegrasikan dalam revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta di Indonesia. “Isu AI dan Teknologi jangan sampai terabaikan atau dikesampingkan, ” ungkap Benjamin, Senen (03/11/2025).

    Menanggapi hal tersebut, Menkum Supratman menyatakan keterbukaan Kemenkum RI untuk bekerja sama dalam penyusunan UU Hak Cipta. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memperkuat ekosistem hak cipta nasional, sejalan dengan fokus Presiden RI Prabowo Subianto pada reformasi birokrasi, penataan regulasi, dan transformasi digital.

    “Perlindungan hak cipta, distribusi digital, fair monetization, dan transparansi tata kelola royalti adalah isu mendesak. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, kami menegakkan integritas dan transparansi sebagai pondasi untuk memerangi korupsi dan memperkuat sistem kreatif Indonesia, ” tegas Supratman, menekankan integritas dan transparansi sebagai pilar utama.

    Sebagai wujud konkret, Menteri Hukum memaparkan mengenai usulan Protokol Jakarta. Inisiatif pemerintah Indonesia ini bertujuan mewujudkan keadilan ekonomi kreatif global dengan mendorong model royalti digital yang adil, transparansi algoritma dan distribusi, perlindungan kreator dari Global South, serta pembayaran royalti lintas negara yang lebih merata. “Indonesia ingin memastikan aturan internasional tidak hanya menguntungkan negara maju dan platform global. Protokol Jakarta adalah suara bagi keadilan kreator dunia, terutama dari negara berkembang, ” ujar Supratman.

    Pertemuan ditutup dengan semangat kolaborasi untuk membangun sistem royalti yang berintegritas, transparan, dan modern, serta membawa karya anak bangsa ke panggung dunia. “Kita membangun ekosistem kreatif yang berkeadilan, kredibel, dan berkelas dunia. Transparansi bukan pilihan — itu fondasi, ” pungkas Menteri Supratman, menegaskan komitmennya untuk masa depan industri kreatif Indonesia. (PERS)

    hak cipta royalti musik cisac kemenkum ri ekonomi kreatif transformasi digital
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Duet TNI AD Siap Guncang Piala RS Prof Ngoerah...

    Artikel Berikutnya

    Richard Mille: Sang Maestro Jam Tangan Mewah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Tegaskan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolir Bencana Sumatera
    Bhabinkamtibmas rutin sosialisasikan QR Code Pada Warganya
    Danpos Kartoharjo Pantau Ujian Kompetensi Penjaringan Perangkat Desa Dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) Di Desa Pencol   
    Dukung Badan Gizi Nasional Babinsa Dampingi Distribusi MBG Di Sekolah-Sekolah
    Perkuat Sinergitas TNI-POLRI, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Perkuat Pondasi Kamtibmas

    Ikuti Kami