JAKARTA - Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, kembali angkat suara dari balik jeruji, kali ini meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak hanya fokus pada penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, tetapi juga menelusuri aliran dana talangan (bailout) senilai Rp 6, 7 triliun yang ia anggap janggal.
Kedatangan Robert Tantular ke gedung KPK pada Senin (16/9/2013) bukan untuk memberikan keterangan baru mengenai perannya, melainkan untuk mendesak sebuah investigasi yang lebih mendalam. Ia merasa perlu ada transparansi penuh mengenai ke mana saja dana sebesar itu disalurkan.
"Saya minta dibuka Rp 6, 7 triliun itu diserahkan ke mana saja. Siapa yang menerima pertamanya, " tegas Robert Tantular saat tiba di kantor KPK.
Robert Tantular mengungkapkan keheranannya mengenai besaran dana talangan yang dikucurkan. Menurutnya, Bank Century pada saat itu hanya membutuhkan sekitar Rp 1 triliun, namun pemerintah justru mengabulkan permintaan dana yang jauh lebih besar, yakni Rp 6, 7 triliun. Ia merasa ada yang tidak beres dengan selisih dana tersebut.
Ironisnya, ketika pencairan dana talangan tersebut dilakukan, Robert Tantular mengaku dirinya sudah berstatus tahanan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Kondisi ini membuatnya tidak memiliki akses informasi mengenai pihak-pihak yang menerima dana tersebut.
"Nah, saya sendiri heran. Kemarin hari Jumat katanya Mantan Dirut (Direktur Utama) Bank Mutiara (nama baru Bank Century) Pak Mariono pernah bilang dia tidak tahu pencairan Rp 6, 7 triliun, jadi siapa yang tahu, " ujar Robert Tantular, menyiratkan adanya misteri yang belum terpecahkan.
Pemeriksaan Robert Tantular hari ini dilakukan sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kasus Bank Century memang telah menyeret sejumlah nama besar di pemerintahan dan lembaga keuangan.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah tokoh penting, termasuk mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mantan Ketua Tim Penilai Surat Berharga Bank Century Bambang Kusmianto, mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, serta mantan pejabat BI Dyah Virgoana Gandhi dan Galoeh Andita Widorini. Semua nama ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai kronologi penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan pencairan dana talangan.
KPK telah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008. Selain itu, mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, Siti FadjRiah, juga dinilai bertanggung jawab atas pencairan dana talangan tersebut. (PERS)

Updates.