Eddy Tansil: Misteri Koruptor Kakap yang Menghilang Usai Vonis 20 Tahun Penjara

    Eddy Tansil: Misteri Koruptor Kakap yang Menghilang Usai Vonis 20 Tahun Penjara
    Eddy Tansil, Koruptor 1,3 Triliun di Tahun 1996

    JAKARTA - Di antara deretan nama yang pernah masuk daftar merah Interpol, satu sosok membekas sebagai misteri yang belum terpecahkan: Eddy Tansil. Koruptor kelas kakap ini, yang divonis 20 tahun penjara pada tahun 1996 karena merugikan negara hingga Rp1, 3 triliun, menghilang tanpa jejak setelah menjalani masa hukuman baru selama 1, 5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

    Kisah Eddy Tansil dimulai jauh sebelum terjerat kasus korupsi. Sejak era 1970-an, ia telah merintis berbagai bisnis, mulai dari jual-beli becak, perakitan sepeda motor, hingga pabrik bir yang berorientasi ekspor ke China. Puncak ketenarannya terjadi di awal 1990-an dengan mendirikan PT Golden Key Group, sebuah perusahaan petrokimia.

    Untuk mengembangkan sayap bisnisnya, Eddy mengajukan kredit jumbo senilai Rp1, 3 triliun ke Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). Pada masa itu, pemberian kredit besar-besaran oleh negara memang menjadi strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, dana tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan lantaran diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

    Dugaan ini membawa Eddy Tansil ke meja hijau. Pada 17 Februari 1994, Kejaksaan Agung menahan Eddy bersama wakil kepala Bapindo cabang Jakarta berinisial SP. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi.

    "Pengusaha ET yang dikenal sebagai 'raja bir' dan 'raja bajaj' itu secara resmi ditahan Kejaksaan Agung hari Kamis, setelah semalam sebelumnya diperiksa tim jaksa secara maraton dari pukul 18.15 WIB sampai pukul 24.30 WIB, " tulis harian Berita Yudha pada 18 Februari 1994.

    Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa pencairan kredit tersebut tidak lepas dari peran surat referensi dari Menteri Koordinator Politik dan Keamanan saat itu, Sudomo. Surat tersebut diserahkan kepada petinggi Bapindo, yang percaya karena melihat kedekatan mereka dengan Eddy.

    "Setelah melihat dengan mata sendiri Eddy Tansil akrab dengan Sudomo, dia semakin percaya diri terhadap Eddy Tansil, sehingga apapun yang diminta dalam keperluan proyeknya selalu dikabulkan, " ujar seorang saksi kepada Kejaksaan Agung, dikutip dari Berita Yudha pada 26 Agustus 1994.

    Sudomo sendiri tidak membantah hubungannya dengan Eddy. Ia menyatakan bahwa surat referensi yang diberikannya bukanlah 'surat sakti' dan keputusan pencairan kredit tetap berada di tangan para petinggi bank.

    "Saya siap diperiksa. Referensi yang saya buat itu tidak otomatis mengakibatkan pencairan kredit itu, " terang Sudomo, dikutip dari Berita Yudha pada 17 Agustus 1994.

    Akhirnya, pada 15 Agustus 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada Eddy Tansil.

    "Eddy Tansil divonis 17 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar, " ungkap hakim, dikutip dari Bali Post pada 16 Agustus 1994.

    Eddy terbukti menyalahgunakan kredit Rp1, 3 triliun untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian rumah, tanah, kendaraan, dan penempatan dana di berbagai bank, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1, 3 triliun.

    Namun, vonis tersebut diperberat di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjadi hukuman 20 tahun penjara.

    Setelah menerima vonis, Eddy Tansil harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta. Namun, baru sekitar 1, 5 tahun kemudian, publik kembali digemparkan dengan kabar pelariannya. Pada malam 6 Mei 1996, komandan jaga mendapati sel Eddy kosong. Belakangan diketahui, ia telah melarikan diri sejak 4 Mei 1996.

    Menurut laporan Berita Yudha pada 19 Desember 1996, Eddy dijadwalkan berobat ke RS Harapan Kita pada tanggal kejadian, sebuah agenda yang telah mendapat izin dari Kepala LP. Kunjungan tersebut merupakan yang kelima kalinya di tahun 1996, namun justru menjadi momen pelariannya, dengan dugaan bantuan dari sipir.

    "Eddy Tansil kabur setelah menyogok para sipir dengan alasan berobat, " tulis koran Berita Yudha pada 23 Desember 1996.

    Proses suap ini juga diungkap oleh sejarawan Benny G. Setiono dalam bukunya, Tionghoa dalam Pusaran Politik (2003). Benny menyebutkan bahwa Eddy juga menyuap para pejabat.

    "Namun, setelah beberapa waktu lamanya mendekam di LP Cipinang, dengan bantuan para pejabat penjara yang disuapnya, dia bersama keluarganya berhasil melarikan diri, " ungkap Benny.

    Tanda-tanda pelarian Eddy sebenarnya sudah mulai terlihat. Menteri Kehakiman Oetojo Oesman sempat menyebutkan bahwa Eddy mengubah penampilannya dengan mengeriting rambut dan memelihara jambang, diduga sebagai persiapan kabur, seperti dikutip Kompas pada 8 Mei 1996.

    Kasus ini berujung pada pencopotan Kepala LP Cipinang. Pemerintah pun menggandeng 179 negara dan Interpol untuk melacak buronan tersebut, bahkan mengerahkan detektif swasta. Hasil pelacakan mengindikasikan Eddy berada di luar negeri, sempat terdeteksi di Singapura dan China karena memiliki aset di sana.

    "Hasil pelacakan detektif swasta yang disewa pemerintah menyebutkan buronan tersebut memiliki kekayaan di RRC, Hongkong dan Singapura, " ungkap Jaksa Agung Muda Yunan Sawidji, dikutip Bali Post pada 14 Mei 1996.

    Namun, upaya pencarian tak pernah membuahkan hasil. Hingga kini, batang hidung Eddy Tansil tidak pernah terlihat lagi. Meskipun Kejaksaan Agung sempat mendeteksi kembali keberadaannya di China pada tahun 2011, seperti dilansir Detik.com, titik terang belum juga didapat.

    Kini, 29 tahun setelah pelariannya, Eddy Tansil masih tercatat sebagai buronan Interpol. Keberadaannya, bahkan status hidupnya, masih menjadi enigma yang menyelimuti dunia hukum Indonesia. (PERS

    eddy tansil korupsi buronan interpol misteri kasus peradilan indonesia kejahatan keuangan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Jejak Korupsi, Kisah Pelarian dan Penangkapan...

    Artikel Berikutnya

    Nadiem Makarim: Dari Pendiri Gojek Hingga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Komandan Rayon Militer (Danramil) 0804/11 Takeran Menghadiri  Acara wisuda  Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH)
    Tanjung Datu-301 Salurkan Bantuan Korban Bencana di Sumatra
    Bripka Ajis Cegah Kemacetan Sore di Cikampek 
    Pelayanan Sore Aiptu Ruswin Cegah Kemacetan di Bawah Fly Over Cikampek 
    Bhabinkantibmas dan Babinsa Beri Rasa Nyaman Pembagian Bantuan Pangan di Desa Tirtasari Wilkum Polsek Cikampek 

    Ikuti Kami