JAKARTA - Penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyelewengan dana dalam pemberian kredit di PT Sritex Tbk terus digencarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah terbaru ini menunjukkan keseriusan lembaga penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi yang merugikan negara.
Perhatian kini tertuju pada pemeriksaan seorang saksi kunci, ZH, yang pernah menjabat sebagai Risk Analyst di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan ini digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, " ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Anang Supriatna menambahkan, ZH telah berkontribusi di LPEI sejak tahun 2012. Informasi rinci yang terungkap dari kesaksiannya diharapkan dapat memberikan gambaran utuh dan baru akan dibuka sepenuhnya dalam agenda persidangan.
Kasus ini semakin memanas dengan penetapan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka. Estimasi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun, sebuah angka yang sungguh memprihatinkan.
Sebelumnya, Iwan Kurniawan Lukminto sempat membantah keterlibatannya. Ia mengklaim bahwa tanda tangannya dalam dokumen terkait kredit tersebut didasarkan pada perintah jabatannya, bukan atas kemauan pribadi. (PERS)

Updates.