BATUBARA - Suasana tegang menyelimuti kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada Kamis (13/11/2025). Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan intensif, menyasar hingga ke ruangan lima direktur perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pendalaman dugaan korupsi yang melibatkan pengiriman atau penjualan aluminium kepada pihak swasta, PT PASU, pada tahun 2019.
Razia yang berlangsung dari pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB ini tidak hanya menyasar ruangan-ruangan strategis, tetapi juga merambah ke berbagai departemen vital. Kasipenkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, merinci area yang diperiksa.
“Mulai dari ruangan direktur keuangan, direktur layanan strategis, direktur produksi, direktur pelaksana, pengembangan bisnis, direktur human capital, kepala departemen logistik atau pengadaan, hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di Gedung kantor PT Inalum tersebut, ” ujar Indra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/11/2025).
Penggeledahan ini diyakini sebagai langkah krusial untuk menemukan bukti-bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk surat pengiriman atau penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada pihak swasta, laporan keuangan, serta dokumen relevan lainnya.
“Di mana diduga barang bukti tersebut, sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik, ” tegas Indra. Hingga kini, Kejaksaan masih berupaya mengumpulkan data dan belum menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara ini. Diharapkan, temuan dari penggeledahan ini akan membuka tabir kebenaran dan mempercepat proses penyidikan. (PERS)

Updates.