JAKARTA - Pelaku ekonomi kreatif kini memiliki angin segar dalam mengakses permodalan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka pintu lebar bagi pemilik Kekayaan Intelektual (KI) untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai fantastis, bahkan melebihi Rp100 juta, melalui skema inovatif KUR berbasis KI.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong pemanfaatan KI sebagai instrumen pembiayaan yang kuat bagi para pelaku ekonomi kreatif. "Skema KUR berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit, " ungkap Hermansyah dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (27/03/2026) .
Langkah strategis ini dirancang untuk mengoptimalkan nilai ekonomi KI nasional, memberikan kepastian hukum, sekaligus membuka peluang pembiayaan yang lebih luas. Hermansyah berharap skema ini dapat mendorong pelaku usaha ekonomi kreatif untuk 'naik kelas' dan menjadi lebih kompetitif. Dengan KI sebagai agunan tambahan, pembiayaan yang bisa diakses bahkan mencapai Rp100 juta hingga Rp500 juta.
Kebijakan ini didukung oleh kerangka regulasi yang solid, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025, Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif (Permenekraf) Nomor 6 Tahun 2025, serta UU Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999. Dalam ekosistem ini, DJKI Kemenkum berperan vital sebagai validator data KI, memastikan status pendaftaran dan legalitasnya sebelum dijadikan jaminan.
Hermansyah mengingatkan bahwa merek, paten, dan hak cipta yang telah terdaftar dan dikomersialkan secara aktif, dapat bertransformasi menjadi aset berharga yang layak mendapatkan pembiayaan dari perbankan. "Kami ingin memastikan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat dikomersialisasi secara legal dan berkelanjutan. DJKI siap mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan berbasis KI yang terpercaya, ” tegasnya.
Proses implementasi KUR berbasis KI meliputi pengajuan usaha, validasi data KI oleh DJKI, valuasi oleh penilai bersertifikat dari Kementerian Ekonomi Kreatif, hingga analisis kredit oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Tujuannya jelas, agar nilai ekonomi KI dapat diperhitungkan secara optimal sebagai agunan tambahan.
Sebagai contoh, merek yang ingin dijadikan jaminan harus terdaftar di DJKI, memiliki sertifikat yang masih berlaku, bebas sengketa, dan telah dikelola secara komersial dengan menghasilkan arus kas atau memiliki potensi pasar yang kuat. Kriteria umum pengajuan KUR ini mencakup pegiat ekonomi kreatif ber-KI, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan omzet di bawah Rp4, 8 miliar per tahun, usaha produktif dan layak dibiayai, serta bukan dari kalangan ASN, Polri, atau TNI aktif.
Pemerintah optimis bahwa skema ini akan menjadi solusi ampuh atas kesenjangan pembiayaan yang dialami banyak pelaku ekonomi kreatif. "Dengan demikian, kekayaan intelektual dapat berperan sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional, " ujar Hermansyah. Ini menandai pergeseran paradigma pembiayaan dari aset berwujud ke aset tak berwujud, sejalan dengan perkembangan ekonomi global yang berbasis inovasi. (PERS)

Updates.