Kemenimipas Perkuat Pengawasan WNA di Daerah, Ungkap Hasil Operasi Wirawaspada 2026

    Kemenimipas Perkuat Pengawasan WNA di Daerah, Ungkap Hasil Operasi Wirawaspada 2026
    Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, ME

    JAKARTA – Upaya penguatan pengawasan warga negara asing (WNA) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus menunjukkan hasil konkret. Salah satunya tercermin dari pelaksanaan Operasi Wirawaspada 2026 yang berhasil mengamankan 346 WNA bermasalah di berbagai wilayah Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, ME menegaskan bahwa capaian ini menjadi bukti keseriusan negara dalam memperkuat pengawasan keimigrasian, khususnya di daerah.

     “Operasi Wirawaspada 2026 menunjukkan bahwa pengawasan kita tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga aktif dan berbasis intelijen. Ini bagian dari komitmen Kemenimipas untuk menjaga kedaulatan sekaligus memastikan stabilitas nasional, ” ujarnya, di Jakarta Selasa (14/4) pagi ini. Operasi yang digelar serentak pada 7–11 April 2026 tersebut melibatkan 151 satuan kerja imigrasi dengan total 2.499 kegiatan pengawasan. Dari hasil operasi, pelanggaran terbanyak berupa penyalahgunaan izin tinggal yang mencapai lebih dari 60 persen, disusul kasus overstay, investor fiktif, serta ketidakpatuhan pelaporan data. Menurut Abdullah Rasyid, temuan tersebut menjadi alarm penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam pengawasan WNA.“Peran daerah sangat krusial. Melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), sinergi antara imigrasi, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum harus diperkuat agar potensi pelanggaran bisa dideteksi lebih dini, ” jelasnya. Ia juga menyoroti fenomena meningkatnya mobilitas tenaga kerja asing di sektor-sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, dan industri. Kondisi ini, menurutnya, harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat namun tetap memberikan kepastian hukum bagi investor. “Kita tidak anti terhadap tenaga asing, tetapi harus selektif. Prinsip Selective Policy harus ditegakkan, yakni hanya WNA yang memberikan manfaat ekonomi dan tidak mengganggu stabilitas yang diperbolehkan berada di Indonesia, ” tegasnya. Lebih lanjut, Rasyid menilai bahwa keberhasilan operasi ini juga berkontribusi dalam menjaga iklim investasi nasional. Penindakan terhadap investor fiktif, misalnya, dinilai penting untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan kredibel. “Investor yang serius tentu membutuhkan kepastian dan keadilan. Dengan menindak praktik-praktik ilegal, kita justru melindungi investasi yang berkualitas, ” tambahnya. Ke depan, Kemenimipas akan terus mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi, termasuk integrasi data keimigrasian secara nasional hingga ke daerah. “Dengan sistem yang terintegrasi dan pengawasan yang kuat, kita ingin memastikan bahwa kehadiran WNA benar-benar memberi nilai tambah bagi pembangunan negara khususnya daerah, bukan sebaliknya, ” tutupnya. (PERS)

    kemenimipas wirawaspada 2026
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Siliwangi Santri Camp (SSC) 2026, 1.000...

    Artikel Berikutnya

    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kenaikan Pangkat Pegawai Lapas Slawi: Momentum Bangkitkan Semangat, Integritas, dan Profesionalisme
    Pembangunan Jembatan Garuda Di Desa Burikan Masuki Tahap Pemasangan Bis Beton Pondasi
    Dandim Klaten Vicon Bersama Wakil Panglima TNI Dan Tinjau KDKMP Desa Jelobo
    Dandim 0723/Klaten Tinjau KDKMP Desa Jelobo, Dukungan Percepatan Pembangunan Ekonomi Desa
    Kasdim 0723/Klaten Hadiri Halal Bihalal MUI, Perkuat Ukhuwah Dan Sinergi Lintas Elemen

    Ikuti Kami