JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Khairul Umam, seorang pengusaha rokok yang akrab disapa Haji Her, untuk dimintai keterangan. Agenda pemeriksaan ini adalah mendalami proses pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sebuah isu krusial yang diduga sarat praktik korupsi.
“Bagaimana mekanisme di lapangan? Apakah sudah sesuai dengan prosedur baku yang ada di Ditjen Bea dan Cukai dalam pengurusan cukai tersebut, atau seperti apa? Ini yang kemudian masuk ke materi pemeriksaan, ” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (10/04/2026).
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Haji Her bukanlah akhir dari penyidikan kasus ini. KPK bertekad untuk terus mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan para pelaku usaha, khususnya di industri rokok yang bersinggungan langsung dengan perizinan cukai.
“Tentunya dalam perkara Bea Cukai ini, penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan kepada para perusahaan-perusahaan rokok yang melakukan pengurusan pita cukai untuk kemudian bisa melakukan penjualan atau pendistribusian dari produk-produk rokoknya tersebut, ” katanya.
Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (9/4), Haji Her mengaku hanya ditanyai seputar hubungannya dengan para tersangka dalam kasus Bea Cukai.
“Ya, dikonfirmasi saja, ditanya persoalan kenal enggak dengan tersangka-tersangka itu, ya saya jawab tidak kenal, ” ujar Haji Her kepada jurnalis.
Ia menambahkan bahwa dirinya telah memberikan keterangan secara jujur dan terbuka kepada penyidik.
“Ya, saya jawab apa adanya semuanya. Orang Madura itu apa adanya. Enggak ada yang berbelit-belit, ” katanya dengan nada lugas.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dari OTT tersebut, salah satu yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan.
Para tersangka meliputi Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai; Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai; John Field (JF), pemilik Blueray Cargo; Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo; serta Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.
Kemudian, pada 26 Februari 2026, KPK menjerat Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru.
Penyelidikan semakin mendalam pada 27 Februari 2026, setelah KPK menyita uang tunai senilai Rp5, 19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Uang tersebut diduga kuat berasal dari praktik kepabeanan dan cukai yang tidak semestinya. (PERS)

Updates.