JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyuarakan desakan kuat untuk dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini diambil sebagai upaya mendesak untuk menaikkan level transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan kasus yang menyita perhatian publik ini.
Munculnya dorongan ini bukan tanpa alasan. Di tengah memanasnya sorotan publik terhadap proses penegakan hukum, terutama terkait perlindungan korban dan keterbukaan informasi selama penyidikan, Komnas HAM merasa perlu ada mekanisme yang lebih kuat. Kehadiran TGPF, menurut Komisioner Komnas HAM Amiruddin al Rahab, dapat menjadi jembatan strategis yang sangat dibutuhkan.
"Untuk mengatasi ketiga persoalan itu, ada baiknya Menko KumHAM Imipas mengambil inisiatif untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus ini. TGPF akan bisa menjembatani keraguan publik atas penyidikan oleh TNI di satu sisi, dan di sisi lain TGPF akan bisa menjaga transparansi penyidikan di TNI tersebut, " ujar Amiruddin, Jumat (10/04/2026) .
Amiruddin menambahkan, TGPF berpotensi menjadi wadah kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, sehingga pengungkapan fakta menjadi lebih komprehensif dan berimbang. Ia menekankan pentingnya mekanisme ini untuk memastikan akuntabilitas di setiap tahapan penanganan perkara, sekaligus memberikan perlindungan yang layak bagi saksi dan korban.
Lebih jauh, Amiruddin menyoroti bahwa TGPF dapat berkontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum. Ini bukan hanya tentang menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang mungkin memiliki peran lebih luas dalam peristiwa tersebut. Harapannya, proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
"TGPF juga bisa menjaga, supaya proses hukum tidak berhenti hanya pada empat nama orang yang telah diumumkan Danpuspom TNI sebelumnya, ” katanya.
Bagi Komnas HAM, pembentukan TGPF merupakan langkah krusial untuk memperkuat pilar transparansi, independensi, dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Dengan pendekatan ini, diharapkan proses hukum tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga benar-benar mampu menjawab harapan masyarakat akan penegakan hukum yang kredibel dan berkeadilan. (PERS)

Updates.